Majelis Hakim Vonis Laras Faizati Bebas Bersyarat dengan Jalani Pidana Pengawasan Setahun
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB
Laras Faizati (tengah berbaju putih) usai menjalani sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang menjadi terdakwa buntut kerusuhan Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, berupa bebas bersyarat dengan menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan amar putusan terkait pidana tersebut dalam Sidang Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa wajib menjalani pidana pengawasan. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Laras sebesar Rp5.000.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," jelasnya.
Usai membacakan putusan, Ketut memberikan kesempatan kepada Laras untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait sikap menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah berdiskusi singkat, Laras menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan majelis hakim.
"Dipikirkan terlebih dahulu," katanya.
Setelah sidang, Laras menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Saya mengucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari lama," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan perasaannya setelah mendengar putusan hakim.
"Hari ini, setelah perjalanan yang sangat panjang, kita mendengar keputusan dari hakim, dan perasaan aku fifty-fifty ya," sambungnya.
Sebagai informasi, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Laras sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Laras juga dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.