Jakarta, NU Online
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada tahun 2016 sebesar Rp5 triliun. Target ini bahkan meningkat samapi Rp10 triliun pada 2020 mendatang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pencapaian target itu tidak mudah jika tidak didukung sinergi antar kelembagaan. “Pencapaian target tersebut memerlukan kerjasama dan sinkronisasi diantara semua operator pengelola zakat mulai dari Baznas pusat, Baznas daerah, serta lembaga amil zakat, termasuk di dalamnya LAZISNU,” demikian ditegaskan Menag pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) di Gedung PBnu, Jakarta, Kamis (26/05) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Hadir dalam kesematan ini Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj, Sekjen PBNU Helmy Faisal, dan para pengurus LAZISNU pusat dan daerah.
Menurut Menag, salah satu potensi zakat yang sampai kini belum tergali dan teraktualisasi secara optimal adalah zakat penghasilan profesi dan zakat perusahaan. Zakat penghasilan dan perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Namun demikian, proses penghimpunannya di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.
“Hal ini masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman, khususnya para pelaku usaha dan karyawan,” tambah Menag. Untuk itu, zakat penghasilan dan perusahaan perlu terus disosialisasikan oleh semua lembaga zakat dan diintensifkan pengumpulannya melalui mekanisme yang tepat.
“Perkembangan zakat nasional yang tercermin dalam penataan regulasi dan kelembagaannya, harus beresonansi pada optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan di lingkungan perusahaan, serta peningkatan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan persoalan sosial ekonomi umat,” katanya.
Diingatkan Menag, semarak perzakatan tidak boleh berhenti pada tataran konseptual dan pencitraan lembaga semata. Kemajuan perzakatan harus tercermin dan terbingkai dalam tindakan nyata sehingga menghasilkan manfaat bagi lapisan masyarakat terbawah.
“Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta dana sosial keagamaan harus semakin profesional, terstruktur, memenuhi visi, misi, fungsi dan tujuan pengelolaan zakat, transparan, akuntabel, auditable, serta memberi manfaat bagi umat,” tandasnya.
“Lembaga zakat juga perlu mengembangkan inovasi berbasis digital dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani muzaki dan mustahik serta membuat sistem pendataan dan pelaporan yang terkoneksi dengan Baznas,” tambahnya. Red Mukafi Niam