Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi telah meluncurkan sistem kaderisasi terbaru, pada Jumat (3/6/2022) lalu. Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi ini, PBNU sudah membentuk instruktur yang tergabung di dalam Dewan Instruktur di berbagai tingkatan.
Hal ini termaktub di dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Sistem Kaderisasi hasil dari Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Jakarta, pada 20-22 Mei 2022 lalu. Mengenai Dewan Instruktur Kaderisasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU H Nusron Wahid saat peluncuran sistem kaderisasi kepada pengurus perkumpulan NU di semua tingkatan se-Indonesia yang hadir secara daring.
Dewan Instruktur Nasional diketuai oleh ketua umum PBNU dengan pelaksana harian wakil ketua umum PBNU bidang organisasi dan kaderisasi. Susunan Dewan Instruktur Nasional disahkan oleh PBNU.
Kemudian Dewan Instruktur Wilayah diketuai oleh ketua PWNU dengan pelaksana harian wakil ketua PWNU yang menangani bidang kaderisasi, atau yang ditunjuk. Susunan Dewan Instruktur Wilayah ini diusulkan oleh PWNU dan disahkan oleh Dewan Instruktur Nasional.
Lalu dalam keadaan tertentu, dapat pula dibentuk Dewan Instruktur Tingkat Cabang yang diketuai oleh ketua PCNU dengan pelaksana harian wakil ketua PCNU. Dewan Instruktur Tingkat Cabang ini diusulkan oleh PCNU, disahkan oleh Dewan Instruktur Wilayah, dan dilaporkan kepada Dewan Instruktur Nasional.
Ketentuan Tim Instruktur
Dalam Perkum tentang Sistem Kaderisasi disebutkan bahwa tim instruktur terdiri dari Tim Instruktur Pendidikan Kader Pendidikan Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Tim Instruktur Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Tim Instruktur Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN-NU).
Baca Juga
Kaderisasi dan Regenerasi
Keanggotaan tim instruktur itu disahkan oleh Dewan Instruktur. Instruktur akan bekerja secara profesional yang terkait dengan kode etik dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmah kepengurusan. Tim instruktur juga dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.
Syarat menjadi instruktur
Perkum tentang Sistem Kaderisasi mengatur tentang syarat-syarat menjadi instruktur, yakni alumni pengaderan di lingkungan NU yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus di bidang keinstrukturan serta mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur.
Syarat menjadi Instruktur PD-PKPNU adalah minimal harus mengikuti dan lulus P-MKNU serta pendidikan khusus keinstrukturan PD-PKPNU. Sementara Instruktur P-MKNU minimal harus mengikuti dan lulus AKN-NU serta pendidikan khusus keinstrukturan P-MKNU.
Sementara orang yang berhak menjadi Instruktur AKN-NU adalah tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur Nasional. Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.
Di samping itu, semua tingkatan kaderisasi akan menerbitkan sertifikat kelulusan. Perkum Sistem Kaderisasi mengatur bahwa sertifikat kelulusan PD-PKPNU diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua Dewan Instruktur Wilayah dan Cabang.
Sementara sertifikat kelulusan P-MKNU diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua Dewan Instruktur Nasional dan Wilayah. Lalu sertifikat kelulusan AKN-NU dan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) diterbitkan dan ditandatangani oleh rais 'aam, katib 'aam, ketua umum, dan sekretaris jenderal PBNU.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin