Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
Selasa, 1 April 2025 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ingin puasa sunnah Syawal, tetapi masih memiliki utang puasa. Umat Islam tidak dianjurkan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu sebelum melunasi utang puasanya.
"Qadha puasa Ramadhan harus lebih didahulukan daripada puasa enam hari di bulan Syawal," tulis Ustadz Sunnatullah dalam artikelnya berjudul Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah Syawal Dulu? yang dikutip NU Online pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga
Ini Lafal Niat Qadha Puasa
"Ini berlaku bagi orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur. Jika tidak ada uzur, maka tidak boleh puasa Syawal, dan wajib mengganti puasa Ramadhan secepatnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, puasa enam hari di bulan Syawal memang merupakan anjuran dalam syariat Islam yang pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim berikut.
“Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Sementara itu, di sisi lain, mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan merupakan kewajiban sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).
Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur atau disengaja tidak boleh baginya berpuasa Syawal tanpa mengqadha puasa Ramadhannya terlebih dahulu.
"Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah," tulis Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur mengutip pandangan Imam Nawawi yang termaktub dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab.
Sementara itu, orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur seperti karena haid, sakit, atau dalam perjalanan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung. Namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Berbeda dengan Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menyebut makruh bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal ketimbang mengqadha puasa Ramadhan, sekalipun batal puasanya karena uzur. Menurutnya, jika itu dilakukan, pahala puasa enam hari bulan Syawal tidak diperolehnya secara sempurna. Hal demikian sebagaimana ia tulis dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.
Senada, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) juga lebih mengutamakan untuk mendahulukan qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal. Sebab, menurutnya, hal tersebut bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Pandangan itu sebagaimana termaktub dalam kitabnya berjudul Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif.
Bahkan, Ibnu Rajab menyebut tidak akan mendapatkan pahala bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal tetapi masih memiliki utang puasa Ramadhan. Pasalnya, hadits tentang puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, qadha puasa Ramadhan lebih diutamakan untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah bisa dilanjutkan dengan puasa Syawal. Jika demikian, orang tersebut akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama setahun.
Terpopuler
1
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
2
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca Ramadhan
4
Meski Hujan, 25.000 Jamaah Khidmat ikuti Shalat Idul Fitri di Taipei
5
PCINU Yordania dan Aqua Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
6
Kebahagiaan Masyarakat Muslim Nagano Jepang Menyambut Peresmian Masjid MINU
Terkini
Lihat Semua