Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
NU Online Ā· Selasa, 1 April 2025 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ingin puasa sunnah Syawal, tetapi masih memiliki utang puasa. Umat Islam tidak dianjurkan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu sebelum melunasi utang puasanya.
"Qadha puasa Ramadhan harus lebih didahulukan daripada puasa enam hari di bulan Syawal," tulis Ustadz Sunnatullah dalam artikelnya berjudul Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah Syawal Dulu?Ā yang dikutip NU Online pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga
Ini Lafal Niat Qadha Puasa
"Ini berlaku bagi orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur. Jika tidak ada uzur, maka tidak boleh puasa Syawal, dan wajib mengganti puasa Ramadhan secepatnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, puasa enam hari di bulan Syawal memang merupakan anjuran dalam syariat Islam yang pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim berikut.
āBarangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.ā (HR Muslim).
Sementara itu, di sisi lain, mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan merupakan kewajiban sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qurāan Surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya, āMaka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.ā (QS Al-Baqarah: 184).
Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur atau disengaja tidak boleh baginya berpuasa Syawal tanpa mengqadha puasa Ramadhannya terlebih dahulu.
"Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafiāiyah," tulis Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur mengutip pandangan Imam Nawawi yang termaktub dalam kitab Al-Majmuā Syarhul Muhaddzab.
Sementara itu, orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur seperti karena haid, sakit, atau dalam perjalanan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung. Namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Berbeda dengan Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menyebut makruh bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal ketimbang mengqadha puasa Ramadhan, sekalipun batal puasanya karena uzur. Menurutnya, jika itu dilakukan, pahala puasa enamĀ hari bulan Syawal tidak diperolehnya secara sempurna. Hal demikian sebagaimana ia tulis dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.
Senada, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) juga lebih mengutamakan untuk mendahulukan qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal. Sebab, menurutnya, hal tersebutĀ bisa mempercepat oranāāāāāāāg terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Pandangan itu sebagaimana termaktub dalam kitabnya berjudul Lathaiful Maāarif fima li Mawasimil āAm minal Wazhaif.
Bahkan, Ibnu Rajab menyebut tidak akan mendapatkan pahala bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal tetapi masih memiliki utang puasa Ramadhan. Pasalnya, hadits tentang puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.Ā
Oleh karena itu, qadhaĀ puasa Ramadhan lebih diutamakan untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah bisa dilanjutkan dengan puasa Syawal. Jika demikian, orang tersebut akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama setahun.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua