MK Tolak Batas Pendidikan Caleg Minimal Strata 2, Hakim: Permohonan Tidak Jelas
Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menolak permohonan yang diajukan Ardi Usman dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai syarat pendidikan calon legislatif minimal strata 2.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," katanya di Ruang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut permohonan pemohon tidak dijelaskan secara jelas dan kurang memiliki alasan yang kuat. Karena itu, mahkamah menilai aturan yang digugat tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ardi Usman menyatakan dirinya memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan menjadi bagian dari sistem perwakilan rakyat. Namun, menurutnya, tidak adanya syarat batas pendidikan bagi calon legislatif membuat persaingan politik yang berbasis kemampuan intelektual dan integritas menjadi kurang terbuka.
Ardi menilai kondisi tersebut dapat menghambat lahirnya regenerasi kepemimpinan yang berbasis intelektualitas dan penelitian, sekaligus membatasi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan publik sesuai bidang keilmuan.
“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (Pasal 33) UUD 1945, prinsip integritas pejabat negara (Pasal 17, Pasal 33) UUD 1945,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya pada Senin (13/4/2026) lalu.
Ardi juga menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara, antara lain anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2, sedangkan Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2.
"Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1," jelasnya dalam surat permohonan.
Sementara itu, kata Ardi, Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki.
Secara global di dunia, katanya, negara memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar S1 dan 40 persen memiliki gelar Pascasarjana S2 dan S3.