Nasional

MK Tunda Dengar Keterangan DPR dan Pemerintah terkait Tiga Permohonan Uji Materiil Soal MBG

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:00 WIB

MK Tunda Dengar Keterangan DPR dan Pemerintah terkait Tiga Permohonan Uji Materiil Soal MBG

Sidang terkait permohonan uji materiil MBG. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, NU Online

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi menunda sidang mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) soal Progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Suhartoyo membeberkan terdapat tiga permohonan soal MBG, yaitu Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya, dipersoalkan karena MBG menggunakan anggaran pendidikan 

 

Terkait jadwal persidangan selanjutnya, Suhartoyo masih belum bisa memastikan waktu terlaksananya mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah,

 

“Hari dan tanggal belum bisa dipastikan karena diatur terlebih dahulu MK. Ada libur panjang yang harus menata ulang jadwal,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).

 

Diketahui, Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, tetap meyakini bahwa anggaran Program MBG yang bersumber dari dana pendidikan sebesar 20 persen merupakan anomali atau penyimpangan. 

 

“Tentu kami mengusahakan yang terbaik untuk permohonan ini. Kami meyakini MK memahami betul persoalan konstitusional yang timbul secara meluas,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (19/2/2026). 

 

Sementara itu, pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, realokasi anggaran pendidikan untuk Program MBG berimbas pada sektor lain, khususnya pendidikan tinggi. Ia menyebut pendanaan riset termasuk yang terdampak dari kebijakan tersebut. 

 

“Pemangkasan ini akan berakibat langsung terhadap kegiatan utama Pemohon,” tegasnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).

 

Lebih lanjut, Kuasa hukum Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan pelaksanaan MBG berdampak pada tersisihnya guru honorer dari proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Menurut Alif, permohonan uji materiil ini berangkat dari keresahan pemohon, Reza Sudrajat, yang merasa kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK terhambat akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta skema dana transfer ke daerah. 

 

“Permohonan ini diujikan atas keresahan yang dialami Kang Reza sebagai guru honorer yang dijauhkan dari kesempatan rekrutmen PPPK karena kondisi kemampuan fiskal daerah maupun dana transfer ke daerah,” ujarnya sebelum persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).