Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024: 3 Kali 24 Jam Setelah Pengumuman KPU
Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) pada Rabu (20/3/2024) malam di di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta.
Hasilnya pasangan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024 unggul atas pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kemudian total ada 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ke Senayan dan 10 partai yang tidak lolos ke Senayan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dengan penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu dalam jangka waktu 3 kali 24 jam sejak jam tersebut.
"Terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Dia mengatakan bahwa KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk berbagai macam potensi yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024.
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara resmi pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh KPU.
Ia pun mengatakan permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Saldi mengungkapkan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk pengajuan permohonan pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," pungkasnya.