Penggusuran Tanah Warga Disertai Kekerasan Aparat Terjadi Tiap Tahun di Era Presiden Jokowi
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo, berkuasa selama 10 tahun. Sejak 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Selama 10 tahun atau dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur yang pesat berujung pada banyaknya kasus penggusuran tanah warga setiap tahun.
Laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dari 2015 hingga 2023 menunjukkan, penggusuran sering kali disertai kekerasan dan bentrok antara aparat dan warga.
NU Online merangkum konflik penggusuran tanah dalam dua periode kepemimpinan Joko Widodo dilansir dari laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
2015
Komnas HAM dalam laporan tahunan mencatat penggusuran rumah-rumah dan permukiman rakyat masih tinggi.
Di Jakarta, misalnya, Komnas HAM mendapat laporan kebijakan penggusuran di Kampung Pulo yang berujung pada tindak kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.
Catatan LBH Jakarta, pada 2015 terdapat 30 kasus penggusuran paksa yang terjadi sejak Januari hingga Agustus.
Penggusuran dilakukan di antaranya untuk pembangunan waduk, pembangunan taman kota, kereta api, dan pembangunan MRT.
2016
Komnas HAM memberikan perhatian terhadap praktik penggusuran yang terjadi di DKI Jakarta. Pemantauan ke lokasi penggusuran di antaranya Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2015. Kemudian di Kalijodo, Jakarta Utara pada 29 Maret 2016. Lalu Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada 11 April 2016. Selanjutnya di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 1 September 2016. Berikutnya di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada 28 September 2016.
Warga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan praktik penggusuran oleh Pemprov terhadap bangunan warga. Warga telah mengajukan gugatan Nomor Perkara: 262/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST pada 10 Mei 2016, terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan expired dalam proses penertiban pemukiman untuk normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Bukit Duri.
Baca Juga
Lima Hak Asasi Manusia dalam Islam
Komnas HAM juga menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat dari sejumlah daerah terkait dengan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping/kapur sebagai bahan baku semen, terutama di Jawa Tengah (Rembang, Pati, Kebumen), Jawa Barat (Sukabumi), dan Jawa Timur (Tuban).
Hal itu seiring dengan meningkatnya kebutuhan semen untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur 2015-2019 yang menjadi prioritas Jokowi.
2017
Salah satu yang dilakukan Pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi pada 2017 adalah penggusuran rumah-rumah warga untuk pembangunan infrastruktur.
Komnas HAM menerima pengaduan dari Endi Sampurna, Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Pandaan-Malang. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proyek pembangunan jalan tol Malang Pandaan.
Adapun tindakan tersebut, antara lain ketetapan penilaian ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Pandaan-Malang tanpa musyawarah dengan warga dan terjadi banyak kesalahan pada data hasil penilaian tim appraisal, sehingga hasil penilaian ganti rugi yang diberikan jauh dari aspek layak dan adil bagi warga terdampak.
2018
Penggusuran paksa yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat yang berujung rusuh. Berdasarkan keterangan warga dan LBH Bandung, penggusuran itu disertai tembakan gas air mata, juga dugaan pemukulan aparat terhadap sejumlah orang yang menolak pengosongan lahan itu.
Berdasarkan Laporan Komnas HAM 2018, kasus yang paling banyak diadukan adalah isu terkait lahan, yakni sebanyak 52 kasus. Menurut laporan itu, sengketa tanah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah.
2019
Pada 2019, Komnas HAM banyak menerima aduan kasus penggusuran yang berkaitan dengan pembangunan proyek strategis. Setidaknya konflik agraria pada 2019 tersebar di 22 provinsi.
Sumatra Utara adalah provinsi dengan jumlah konflik agraria yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM RI, yakni 21 kasus. Sementara wilayah dengan kasus agraria paling kecil yang dilaporkan ke Komnas HAM adalah Papua.
Terkait sektor yang terkait dengan konflik agraria, meliputi perkebunan, kehutanan, Barang Milik Negara (BMN), infrastruktur, pertambangan, dan lingkungan, pembagian, peruntukan, dan pemilikan tanah.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat ke Komnas HAM, dugaan pelanggaran akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM.
2020
Komnas HAM menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan (yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika.
Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM merekomendasikan pemenuhan ganti rugi lahan masyarakat.
2021
Dokumen Komnas HAM pada 2021 menunjukkan, dari 2.258 kasus pelanggaran HAM, sebanyak 825 kasus terjadi pada kategori hak atas kesejahteraan. Kasus hak atas kesejahteraan sekaligus menjadi kategori pelanggaran HAM yang paling banyak dilanggar.
Di Bandung, salah satu contoh kasus pelanggaran hak atas kesejahteraan adalah terjadinya penggusuran rumah-rumah penduduk di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung oleh PT KAI.
Kasus penggusuran Anyer Dalam membuat lebih dari 100 warga, termasuk anak-anak, tergusur dan kehilangan rumah tinggal yang telah berpuluh-puluh tahun mereka tinggali.
2022
Komnas HAM melalui Bidang Pemantauan, Pengawasan dan Penyelidikan sepanjang 2022 melakukan pantauan situasi atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan agraria. Hasil identifikasi Bidang Pemantauan, Pengawasan, dan Penyelidikan berbagai kasus terkait agraria.
Pada tahun ini telah terjadi penolakan penambangan emas di Kepulauan Sangihe. Komnas HAM RI menerima pengaduan Komunitas Save Sangihe Island terkait dengan penolakan terhadap penambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).
Kemudian pengukuran lahan di Wadas untuk penambangan andesit. Pada 8 Februari 2022 Komnas HAM RI menerima pengaduan penangkapan warga Wadas yang menentang proses pengukuran tanah.
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, dengan didampingi petugas gabungan Kepolisian Polda Jawa Tengah dan Polres Purworejo yang akan dijadikan sebagai lokasi penambangan batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Aparat kepolisian melakukan pengejaran untuk menangkap warga Wadas hingga memasuki rumah warga yang saat itu sebagian besar berisi perempuan, lansia, dan anak-anak.
2023
Kebijakan pemerintah pada 2023 dan tahun sebelumnya berfokus pada kemudahan investasi untuk mendorong proyek-proyek pembangunan, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek strategis nasional (PSN).
Hasil pemantauan Komnas HAM selama tiga tahun terakhir menyatakan bahwa terdapat 1.675 kasus pelanggaran HAM. Sebanyak 535 kasus di antaranya merupakan konflik baru.
Kasus didominasi oleh konflik pertanahan, PSN atau infrastruktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir, dan bangunan milik negara serta rumah dinas.
Menurut hasil pemantauan itu, PSN menjadi sumber baru konflik agraria karena dibarengi penerapan pendekatan keamanan.
Komnas HAM merespons eskalasi konflik agraria yang diakibatkan percepatan realisasi PSN pada proyek di Rempang, Batam dan di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian, Komnas HAM menangani konflik agraria akibat pengambilalihan tanah yang dikelola warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Konflik agraria selanjutnya adalah penolakan masyarakat atas rencana reklamasi di pesisir Pantai Minanga oleh PT TJ Silfanus di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.