PWNU DKI: Ziarah Kubur di Ruang Terbuka, Tak Harus Dilarang, Tapi Diatur
Rabu, 12 Mei 2021 | 08:09 WIB
Jakarta, NU Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan larangan pelaksanaan ziarah kubur bagi warga Jakarta, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu berlaku selama lima hari, sejak Rabu (12/5) hingga Ahad (16/5) mendatang.
Menyikapi itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif meminta Gubernur Anies agar bijaksana dalam membuat kebijakan. Ia menegaskan, ziarah kubur tidak harus dilarang karena berada di ruang terbuka. Hanya saja, mesti ada aturan ketat untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Kalau ziarah itu kan tempatnya memang luas, di ruang terbuka, mestinya tidak harus dengan bentuk larangan tapi aturan saja. Jadi diatur supaya tidak sampai terjadi kerumunan massa. Bijaksanalah,” kata Kiai Samsul kepada NU Online melalui sambungan telepon, Selasa (11/5) malam.
“Ziarah itu kan bukan di tempat ruangan tertutup, tapi tempat terbuka. Saya kira masih bisa seandainya dengan menggunakan anjuran-anjuran atau aturan-aturan tertentu. Jadi diperketat saja,” tambahnya.
Menurut Kiai Samsul, salah satu upaya mengatur agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pemakaman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu diberikan alat pengeras suara untuk memberikan pengarahan agar berziarah tidak terlalu lama.
“Misalnya (ziarah) hanya 10 menit saja. Lalu bergantian supaya tidak padat. Di samping memang harus memenuhi protokol kesehatan. Itu akan lebih diterima ketimbang larangan,” katanya.
Ia menambahkan, ziarah kubur ini seharusnya diperbolehkan sebagaimana shalat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di lapangan atau ruang terbuka, dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan.
“Jadi selama berziarah itu jaga jarak harus dilakukan, jangan terlalu lama, dibatasi bagi pengunjung peziarah. Kalau satu mobil tolong hanya dua orang saja. Saya pikir kalau begitu caranya tidak sampai kerumunan banget,” ujar Kiai Samsul.
Menurutnya, antusiasme warga DKI Jakarta untuk berziarah pada momentum Idul Fitri sangat tinggi. Dengan demikian, sekali lagi ia mengatakan, ziarah kubur seharusnya diatur bukan justru dilarang.
“Semua warga DKI itu kan NU, orang yang suka ziarah, maka jangan sampai ditinggal, tetap ziarah tapi tinggal diatur saja. Ini momentum sekali dalam setahun. Berbeda dengan mudik yang mungkin susah mengaturnya, kalau ziarah mudah kok,” ucap Kiai Samsul.
Larangan ziarah kubur itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Di poin e dalam seruan itu, ditentukan bahwa ziarah kubur ditiadakan pada 12 hingga 16 Mei 2021. Lalu mekanisme proses pemakaman di lima hari itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Kadistamhut) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad