Tagih Reformasi Kepolisian kepada Presiden Prabowo, Koalisi RFP Sampaikan 5 Sikap
Selasa, 28 April 2026 | 06:00 WIB
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana di Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Tangakapan layar youtube YLBHI)
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) kembali menagih keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah dijanjikan sejak November 2025 lalu.
"Jujur saja, kami sangat khawatir, sangat skeptis, pesimis bahwa pada akhirnya reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa dan janji reformasi Polri hanya berhenti di omon-omon saja. Apalagi dimanfaatkan menjadi kepentingan politik praktis," kata Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026).
Terkait kepentingan politik praktis, Arif mengidentifikasi bahwa di dalam penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat aturan untuk polri yang minim memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Justru ada menambah-nambah lagi kewenangan yang pada akhirnya membuka ruang abuse of power dengan diskresi yang begitu luas. Ada soal penyidik utama, ada soal penyadapan, bahkan juga kewenangan yang lain," katanya.
Tak hanya itu, katanya, langkah Presiden Prabowo yang membiarkan praktik rangkap jabatan oleh anggota polri yang aktif ikut memperkeruh jalannya reformasi tersebut.
"Ikut dalam urusan-urusan di luar kewenangan profesional untuk mengurusi keamanan dan penegakan hukum. Jadi, ikut mengurusi soal dapur MBG, ikut mengurusi menanam jagung, dan lain sebagainya, saya pikir inkonstitusional," katanya.
"Jauh dari mandat konstitusi dan semangat reformasi yang diberikan masyarakat pasca-1998," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian;
- Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
- DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances, pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian.