Tanggapi Tuntutan Ganjar-Mahfud, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tegaskan Pemilu Ulang Tidak Akan Terjadi
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:20 WIB
Konferensi pers Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran di Gedung MK, menanggapi tuntutan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024). (Foto: instagram Yusril Ihza Mahendra)
Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan terjadi.
Pernyataan itu diungkapkan untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Yusril menjelaskan, tim kuasa Ganjar-Mahfud menghendaki supaya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud berhadapan dengan Anies-Muhaimin Iskandar.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan, kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Kami menolak tanggapan bahwa MK menyamakan pilkada (Pemilihan kepala daerah) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Yusril.
Ia juga menjelaskan, MK menyatakan bahwa pilkada bukanlah bagian dari pemilu dan MK hanya mengadili perkara-perkara tersebut secara sementara. Hal itu dilakukan sampai pada suatu waktu ketika pemerintah dan DPR akan membuat Undang-Undang (UU) yang akan membentuk sebuah pengadilan khusus untuk menangani perkara-perkara terkait Pilkada.
"Satu contoh yang disebutkan bahwa MK mendiskualifikasi itu mendiskualifikasi ini seluruh habis pada konsiliasi Pilkada, sudah berapa kali MK memutus perkara PHPU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum pernah satu kali pun MK membatalkan seluruhnya, kemudian melakukan Pilpres ulang untuk kedua kalinya," katanya.
Yusril beserta tim kuasa lain mengaku akan membantah apa yang disampaikan pemohon tim kuasa Ganjar-Mahfud melalui keterangan narasi yang akan disampaikannya pada Kamis (28/3/2024) besok.
"Kami akan bantah melalui keterangan yang akan kami sampaikan besok. Pada prinsipnya narasi yang dikemukakan lebih banyak suatu pandangan, suatu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku-buku yang barang tentu akan kami jawab dari arti yang kami hadirkan dari persidangan-persidangan berikutnya," ungkapnya.
Yusril yakin akan dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pemohon, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud. Ia juga yakin, MK akan menolak permohonan yang disampaikan pemohon.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan dukungan sebanyak 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan Ganjar-Mahfud mengumpulkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional.