Nasional

Tiga Tahun Disahkan, Pelaksanaan UU Desa Masih Banyak Persoalan

Selasa, 23 Januari 2018 | 06:51 WIB

Jakarta, NU Online 
Koordinator Panitia Bersama Evaluasi UU Desa Sri Palopi mengungkapkan tentang penemuannya dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa di lapangan.

"Di desa, kita temukan berbagai persoalan," kata Sri kepada NU Online, seusai menyampaikan Konferensi Pers Jelang Pertemuan Nasional Refleksi 3 Tahun Pelaksana UU Desa di lantai lima, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). 

Pertama, terjadinya ketidakjelasan di dalam ketentuan. Kedua, otoritas. Meskipun desa dikatakan berdaulat dalam menentukan dana desa, tapi fakta di lapangan, yang menentukan itu kabupaten.

"Yang menentukan apakah dana desa ini turun, tepat waktu atau tidak, jumlahnya berapa, untuk apa saja. Faktanya itu di kabupaten," katanya. 

Risiko dari itu, tidak sedikit desa yang sampai puluhan kali untuk berkonsultasi dengan pihak kabupaten. Desa yang tidak "mengikuti perintah Kabupaten" akan terhambat, sementara desa yang mengikuti kemauan kabupaten, maka akan cepat. 

"Dan akhirnya yang terjadi ya hak desa menjadi kehilangan hak," katanya. 

Menurutnya, praktik penentuan yang dimainkan kabupaten itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa karena peran kabupaten hanya sebagai pendamping atau fasilitator, bukan penentu.

Dalam konteks Pemilukada, katanya, ini menjadi cukup membahayakan karena kabupaten bisa berlaku diskriminasi terhadap desa yang mendukung dan tidak terhadap calon tertentu. 

Ketiga, pengelolaan dana desa. Menurutnya, dalam praktik lebih banyak menekankan aspek administratif, tetapi substansi keleluasaan desa untuk mengelola itu masih belum terlihat.

Ia mencontohkan, ketika keputusan dari pusat terlambat, kemudian menjadi by pass, pihak kabupaten menginstruksikan untuk tidak perlu memakai Musyawarah Desa (Musdes). 

Dari contohnya tersebut, Sri mengatakan bahwa prosedur di dalam demokrasi untuk mengelola dana desa sendiri tidak diperhatikan. 

"Padahal gak mungkin dana desa ini dapat dikelola dengan baik tanpa demokrasi," jelasnya. 

Acara Refleksi dan Evaluasi sendiri diselenggarakan pada Kamis-Jumat (24-25/1) di Wisma PKBI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan diikuti perwakilan dari pemerintah desa, perwakilan organisasi masyarakat sipil, perwakilan pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, dan media. 

Acara yang mengusung tema "Melihat Desa dalam Konteks Terkini: Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa" ini didukung oleh Lakpesdam PBNU, Ecosoc Institute, KNTI, Bina Desa, Desantara, Kapal Perempuan, dan lain-lain. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)


Terkait