Nasional

Tolak Proyek Tanggul Laut Raksasa, Walhi: Solusi Palsu

Ahad, 8 Maret 2026 | 14:00 WIB

Tolak Proyek Tanggul Laut Raksasa, Walhi: Solusi Palsu

Banjir rob. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) di pesisir utara Jawa. Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi Eka Wahyu Styawan menyampaikan bahwa proyek puluhan miliar dolar itu tidak menyelesaikan akar persoalan tenggelamnya wilayah pesisir, melainkan hanya menghadirkan solusi palsu yang berisiko memperparah krisis ekologis dan sosial.


Ia menegaskan bahwa narasi pemerintah yang menyebut tenggelamnya pesisir utara Jawa semata-mata akibat kenaikan muka air laut merupakan penyederhanaan masalah. Penyebab utama justru berkaitan dengan aktivitas manusia yang tidak terkendali.


“Pemerintah terus menyalahkan krisis iklim. Padahal akar persoalan terbesar adalah ekstraksi air tanah berlebihan dan beban infrastruktur raksasa di kawasan pesisir,” ujarnya dalam webinar Ngaji tematik bertema Tanggul Laut Raksasa: Solusi Adptasi Iklim atau Legalisasi Kerusakan Ekologis?, Jumat (6/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa pesisir utara Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dibebani berbagai proyek industri besar yang mendorong eksploitasi air tanah secara masif.


“Penurunan muka tanah pun terjadi secara signifikan di sejumlah wilayah pesisir, termasuk Jakarta. Ini yang membuat kawasan tersebut sering terkena banjir rob,” ujarnya.


Di sisi lain, pemerintah memasukkan proyek GWS sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 dengan klaim mampu melindungi Pantura dari banjir rob dan kenaikan muka laut. Namun Walhi menilai proyek tersebut justru berpotensi menciptakan krisis baru.


Eka mengatakan bahwa pembangunan tanggul laut raksasa hanya akan menjadi ilusi keamanan karena tidak menghentikan laju amblesan tanah.


“Membangun tanggul raksasa di atas tanah yang terus turun hanya akan memperbesar risiko. Beban beton raksasa justru dapat memperparah amblesan di pesisir,” katanya.


Walhi juga menyoroti potensi kerusakan ekosistem laut akibat pengerukan pasir dalam skala besar untuk kebutuhan reklamasi dan pembangunan tanggul. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2021 bahwa 388,2 juta meter kubik pasir laut dibutuhkan hanya untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


“Pengerukan pasir laut dalam jumlah raksasa akan menghancurkan ekologi laut di wilayah lain, proyek ini mengubah pola arus laut dan memperparah abrasi pantai bagi warga yang tidak terlindungi tanggul,” ucap Eka.


Ia mengungkapkan bahwa ambisi pembangunan proyek tersebut dapat menimbulkan spesies flora dan fauna perairan utara punah.


“Selain flora dan fauna juga dapat menggusur hidup nelayan. 24 ribu nelayan di Jakarta Utara terancam digusur akibat pembangunan tanggul laut karena relokasi menjauhkan mereka dari wilayah tangkapan ikan,” tegasnya.


Menurut Eka, proyek GWS tidak dapat dilepaskan dari rencana pengembangan kawasan elit berbasis reklamasi di Teluk Jakarta.


“Dengan dalih waterfront city dan konsep NCICD (National Capital Integrated Coastal Development), proyek ini berpotensi menjadi skenario perampasan ruang laut yang pada akhirnya menguntungkan pengembang properti,” tegasnya.


Eka menyampaikan bahwa proyek tersebut dipaksakan berjalan meski melanggar prinsip keadilan procedural antara lain tidak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL yang cacat hukum dan disidangkan tanpa melibatkan masyarakat, serta mengabaikan dampak sosial.


“Walhi menolak solusi palsu. Solusi bertumbu pada akar masalah untuk menyelamatkan pesisir utara Jawa harus dimulai dari menghentikan eksploitasi air tanah, memulihkan ekosistem pesisir, cabut izin perusakan lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” pungkas Eka.