Usai KPRP Serahkan Rekomendasi ke Presiden, DPR Siapkan Pembahasan RUU Polri
Kamis, 7 Mei 2026 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan siap dibahas bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi penyerahan berkas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya memuat usulan revisi sejumlah aturan internal kepolisian.
Menurut Rudianto, posisi RUU Polri dalam Prolegnas menunjukkan bahwa pembahasan reformasi kepolisian sudah berada dalam jalur resmi legislasi, meskipun pelaksanaannya tetap menyesuaikan agenda pembahasan DPR yang saat ini masih berjalan.
"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto dikutip NU Online dari keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, pembahasan nantinya akan dikoordinasikan oleh pimpinan DPR bersama alat kelengkapan dewan terkait sebelum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah.
"Tentu kita berharap kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi undang-undang Polri," kata dia.
Rudianto menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR masih memusatkan perhatian pada sejumlah rancangan undang-undang lain yang sudah masuk tahap pembahasan aktif, di antaranya RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Advokat.
"Sejauh ini memang hari ini masih membahas undang-undang perampasan aset yang sedang berjalan dan undang-undang advokat dan lain-lain," ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa revisi UU Polri tetap berada dalam daftar prioritas legislasi DPR ke depan.
"Saya kira itu menjadi prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri," jelas Rudianto.
Terkait waktu pembahasan, ia menyebut prosesnya akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan RUU lain serta arahan pimpinan DPR. "Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa karena sudah tercantum dalam Prolegnas, pembahasan RUU Polri akan tetap menjadi ranah Komisi III DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyerahkan laporan dan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam laporan tersebut, KPRP mendorong pembaruan regulasi yang mencakup revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah aturan teknis di internal kepolisian.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," kata Jimly.
Ia menyebut salah satu fokus utama rekomendasi adalah pembaruan regulasi internal, termasuk perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai dalam beberapa tahun ke depan.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," jelasnya.