Walhi: Aktivitas Pertambangan Jadi Faktor Dominan Krisis Ekologi di Halmahera Selatan
Ahad, 1 Februari 2026 | 05:00 WIB
Direktur Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela dalam Konferensi Pers tentang Transisi Energi atau Transisi Bencana: Realita Tambang Nikel Maluku Utara di Gerai Obalihara, Jakarta pada Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai aktivitas pertambangan menjadi faktor dominan di balik krisis ekologi yang kian terasa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penyusutan tutupan hutan yang masif disebut beriringan dengan meningkatnya risiko bencana ekologis, termasuk banjir berulang dan pencemaran sumber air.
Direktur Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela menyebut lebih dari 40 persen bentang alam Halmahera Selatan kini tidak lagi berupa kawasan hutan.
Menurutnya, ekspansi industri tambang dalam skala besar telah menggerus daya dukung lingkungan sekaligus memperbesar ancaman bencana.
Berdasarkan pemetaan terbaru Walhi Maluku Utara, luas kawasan hutan yang tersisa di Halmahera Selatan tercatat sekitar 14.935 hektare atau hanya 56,5 persen dari total area yang dianalisis. Sementara kawasan non-vegetasi mencapai 4.975 hektare atau 18,8 persen, yang ditengarai kuat berkaitan dengan ekspansi pertambangan, khususnya tambang nikel.
Selain itu, wilayah dengan tutupan tumbuhan non-hutan tercatat seluas 5.058 hektare atau 19,1 persen. Adapun tubuh air mencapai 1.261 hektare (4,8 persen) dan lahan pertanian sekitar 220 hektare (0,8 persen). Komposisi ini menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan dari ekosistem hutan menuju kawasan terbuka dan terdegradasi.
“Ketika hutan dibuka untuk tambang, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat, keseimbangan ekologi, dan masa depan wilayah,” ujarnya dalam Konferensi Pers tentang Transisi Energi atau Transisi Bencana: Realita Tambang Nikel Maluku Utara yang digelar di Gerai O’balihara, Jakarta pada Jumat (30/1/2026).
Sorotan terhadap krisis ekologis ini juga mengarah ke Pulau Obi. Dalam kerangka Undang-Undang RZWP3K, pulau kecil memiliki ambang batas luas 2.000 kilometer persegi. Meski luas Pulau Obi sekitar 2.400 kilometer persegi, Walhi Maluku Utara menilai pulau tersebut tetap memiliki kerentanan tinggi terhadap tekanan industri ekstraktif.
“Tercatat terdapat 21 izin pertambangan yang hampir menguasai 70 persen wilayah Pulau Obi. Kondisi ini sangat mengancam keberlangsungan hidup warga setempat, bahkan mereka ada yang mulai meninggalkan tanah adatnya,” kata Faizal.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Harita telah berlangsung sejak awal 2000-an dan berlanjut dengan pembangunan smelter pada 2018. Namun, proses yang diklaim berjalan baik oleh perusahaan dinilai tidak sejalan dengan temuan Walhi di lapangan.
“Pada Juni 2025, ada kejadian tiga kali banjir dengan intensitas tinggi yang menyebabkan tanggul jebol. Upaya penanganan yang dilakukan perusahaan dan negara hanya insidensial, hanya memperbaiki tanggul menggunakan tanah, yang kemungkinan rawan kembali jebol saat banjir berulang,” ucapnya.
Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan yang telah terbit. Mereka juga meminta penghentian penerbitan izin baru serta peninjauan ulang proyek-proyek strategis nasional yang dinilai membebani lingkungan.
Ia menilai bahwa tanpa langkah korektif yang serius, penyusutan hutan dan bencana ekologis akan terus berlanjut dan meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat serta generasi mendatang.
“Kami bisa bilang PSN di Indonesia gagal karena beban dan pelanggaran HAM dan lingkungan hidupnya berat. Negara harus merefleksikan diri,” tegas Faizal.