Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi tak boleh disahkan sebelum sempurna dan diterima semua kalangan.
Muhaimin, yang juga Wakil Ketua DPR RI, mengatakan hal itu usai mengikuti acara buka puasa bersama di kediaman Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy di Jalan Denpasar, Jakarta, Rabu (24/9) kemarin.<>
Ia menegaskan, langkah penyempurnaan draf RUU Pornografi harus segera dilakukan agar tak menimbulkan kontroversi dan gejolak sosial. "Penyempurnaan ini akan dilakukan di tingkat Panja (Panitia Kerja) dan di tingkat Pansus (Panitia Khusus)," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, memperkirakan tarik-ulur dan alotnya pengesahan RUU Pornografi akan berujung mekanisme voting. Sebab, tidak semua fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Namun, Balkan membantah bahwa RUU ini akan disahkan pada 23 September mendatang, karena masukan-masukan dari hasil uji publik belum masuk ke Pansus. "Sebenarnya Bamus sudah merancang jadwal. Tapi, secara teknis kami masih butuh masukan dari uji publik demi penyempurnaan RUU ini," katanya.
Menurut Balkan, harus ada hasil yang dicapai dalam pembahasan RUU Pornografi karena masyarakat sudah lama menunggu hasilnya. Apalagi, setelah pembahasan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan serta Menteri Komunikasi dan Informatika, sudah memberikan dukungan.
"Dengan undang-undang ini, juga kita yakini mampu menyelamatkan moral bangsa ke depan," ujar Balkan.
Pembahasan RUU Pornografi sudah berlangsung sejak 1997. Bisa dibilang, pembahasan RUU ini paling alot di antara pembahasan RUU lainnya. Pro-kontra menyeruak sejak RUU yang semula bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi ini dibahas. (rif)