Balitbang Kemenag

Manfaatkan Kamus Istilah Keagamaan untuk Hindari Kekeliruan Pahami Agama

Selasa, 22 November 2016 | 04:12 WIB

Jakarta, NU Online
Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Masing-masing agama tentu memiliki istilah keagamaan yang sifatnya spesifik. Untuk menghindari kesalahan pemaknaan terhadap istilah-istilah keagamaan tersebut Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan LKK) membuat sebuah Kamus Istilah Keagamaan (KIK).

KIK pada dasarnya merupakan sebuah buku besar yang memuat entri pilihan yang disusun secara alfabetik menyangkut aspek keyakinan, hukum, etika, moral, dan sosial kemasyarakatan yang dipraktekkan dalam agama di Indonesia, khususnya Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. 

Dalam laporan yang disusun Puslitbang LKK (2015), penyusunan KIK bertujuan melindungi keyakinan umat beragama dari kekeliruan dalam memahami ajaran agama dan lebih mendorong terwujudnya kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

Puslitbang LKK berharap kehadiran KIK diharapkan dapat, pertama menghindarkan kesalahpahaman atau salah pengertian masyarakat terhadap istilah keagamaan setiap agama. Kedua, memperkuat jalinan persaudaraan dan perekat kerukunan antara umat beragama. Ketiga, mendidik masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan dalam hal keyakinan beragama, dan keempat sebagai bahan rujukan dalam penulisan buku, baik buku pelajaran pada lembaga-lembaga pendidikan maupun buku bacaan umum.

Proses penyusunan KIK yang berlangsung selama empat tahun ini, berhasil menyelesaikan sebuah produk yang memuat 9.134 entri meliputi peristilahan dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dengan berketebalan 623 halaman, yang bisa dimanfaatkan sebagai rujukan akedemik dan umum pemeluk agama di Indonesia. (Mukafi Niam)