Pelayanan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan 2019 Berkategori Baik
NU Online · Rabu, 1 April 2020 | 14:10 WIB
Penyelenggaraan pelayanan publik di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berdasarkan Permenpan RB. No 14 Tahun 2017 wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei perlu dilakukan guna memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Survei dilakukan oleh Ma’arif, Ratna Prilianti, dan Gunarno dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2019. Survei menyasar para alumni Diklat Pusat Pendidikan dan Peltihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama.
Adapun unsur-unsur yang menjadi Standar Kepuasan Masyarakat berisi tiga bagian. Pertama, persyaratan yang meliputi Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Kedua, waktu Penyelesaian, yang meliputi, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan. Ketiga, Kompetensi pelaksana yang memuat tentang perilaku pelaksanaan, penanganan pengaduan dan sarana dan prasarana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Penyelenggara kegiatan kediklatan di lembaga diklat pemerintah yang dalam hal ini adalah Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola diklat pada instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualiatas pelayanan publik selanjutnya.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa pada indeks kepuasan alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan menunjukkan bahwa kategori mutu pelayanan per unsur. Unsur-unsur tersebut adalah, pertama, unsur persayaratan mendapatkan nilai sebesar 84 yang dapat dikategorikan memiliki nilai Baik (B). Kedua, unsur sistem, mekanisme dan prosedur mendapatkan nilai sebesar 87,5 yang dapat dikategorikan memiliki nilai baik (B).
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua