Bentuk Basis Sarbumusi, 22 Buruh Dipecat Perusahaan
NU Online · Jumat, 28 Juni 2019 | 07:30 WIB
Jember, NU Online
Tidak mudah bagi organisasi serikat pekerja untuk membentuk unit perwakilan di sebuah perusahaan. Paling tidak, inilah yang dirasakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Kabupaten Jember, Jawa Timur. Organisasi buruh di bawah naungan NU ini mempunyai pengalaman tak menyenangkan dalam membentuk Basis Sarbumusi di sejumlah perusahaan di Jember.
“Yang terbaru, 22 anggota Sarbumusi menerima PHK sepihak dari PT Bangun Indoparalon Sukses,” tukas Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember, Umar Farouk kepada NU Online di Jember, Kamis (27/6).
Menurut Farouk, pemecatan 22 buruh tersebut karena mereka membentuk Basis Sarbumusi di perusahaan paralon itu. Dikatakannya, pimpinan perusahaan khawatir buruh yang ikut organisasi serikat pekerja bisa berani unjuk rasa, mengkritik perusahaan dan sebagainya.
“Padahal tidak seperti itu. Justru kami ingin membantu perusahaan agar buruh yang menjadi anggota kami, itu disiplin dan tidak neko-neko,” jelasnya.
Selain mengajarkan disiplin, Sarbumusi juga mengajarkan buruh soal tanggung jawab, hak, dan kewajibannya sebagai buruh. Sehingga mereka tidak mudah dikelabui dan tidak gampang mengelabui perusahaan. Oleh karena itu, kata Farouk, jika ada anggapan bahwa anggota Sarbumusi dilatih untuk pandai unjuk rasa, itu salah besar.
“Salah satu yang membuat perusahaan sehat adalah buruh dan perusahaan tahu dan menjalankan hak dan kewajibannya,” lanjut Farouk.
Ia menambahkan bahwa kebebasan buruh dalam berserikat dijamin oleh Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika pimpinan perusahaan menghalangi-halangi buruh berserikat, bisa dipidana berdasarkan Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Ini tidak main-main, ada sanksi penjaranya. Kalau tidak keliru hukumannya antara satu sampai lima tahun, dan atau denda berkisar Rp. 100 juta sampai Rp. 500 juta,” urainya. (Aryudi AR)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua