Buntut Kasus Penusukan, Santri Krapyak Tolak Keras Peredaran Miras di DIY
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Santri Yogyakarta dalam aksi damai, Selasa (30/10/2024) di depan Mapolda DIY. (Foto: dok. santri Krapyak)
Rikhul Jannah
Kontributor
Yogyakarta, NU Online
Kasus penganiyaan dan penusukan terhadap dua orang korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak terjadi beberapa hari lalu oleh segerombol orang dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) di Prawirotaman.
Adanya kasus tersebut membuat santri Krapyak menuntut kepada pihak kepolisian melalui aksi “Santri Menggugat” untuk usut tuntas kasus penusukan dan menolak peredaran miras yang semakin meluas pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi tersebut berlangsung di lapangan Mapolda DIY yang dihadiri 14 ribu santri dan para kiai/nyai se-DIY dan sekitarnya serta jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) serta banom-banomnya. Santri Krapyak pada aksi tersebut menurunkan seribuan lebih santri dari 800-an santri Pondok Pesantren Al-Munawwir dan 1.100-an santri Pondok Pesantren Ali Maksum pada Selasa (29/10/2024).
Koordinasi lapangan internal Pondok Pesantren Al-Munawwir Akhmad Munadi menuntut untuk menindak lanjuti dan memproses pelaku penusukan kepada korban dengan penegakan hukum sampai akhir dan secara adil.
“Kami menuntut untuk segera diproses dan ditangkap lalu dirilis secara resmi oleh pihak Kapolda dan bisa proses hukumnya sampai akhir,” ujar Munadi kepada NU Online pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan tuntutan selanjutnya dapat menutup dan mencabut izin penjualan miras di toko-toko wilayah DIY.
“Kami menuntut kepada pihak-pihak kebijakan dari Kapolda maupun pemerintah untuk menutup segala jenis bentuk peredaran minuman keras, mencabut izin dari seluruh toko-toko yang disinyalir menjual minuman keras,” ujarnya.
“Peredaran miras yang hari ini di DIY makin terang-terangan, makin bebas, dan siapapun bisa mengakses itu,” tambahnya.
Munadi menjelaskan kondisi DIY saat ini banyak penjualan miras secara ilegal bahkan berada di desa-desa yang jauh dari turis.
“Jika kita mengkaji, alasan adanya penjualan miras untuk turis pariwisata, ya ditempat itu saja, karena hari ini faktanya toko-toko miras yang ternyata memiliki izin ilegal itu ada di daerah-daerah DIY bahkan di desa-desa pun ada, hal ini kan janggal artinya siapa konsumennya, siapa target pasarnya,” katanya.
Ia berharap dengan adanya aksi tersebut pemerintah daerah dan kepolisian bisa menindak secara tegas oknum kriminal di DIY.
“Adanya aksi ini pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian biar bisa memperhatikan lebih lanjut bisa menindak tegas pelaku-pelaku kriminal, pelaku-pelaku peminum minuman keras, sehingga harapannya Yogyakarta ini lebih aman, nyaman, tentram,” ungkapnya.
Salah satu korban penganiayaan Muhammad Aufal Maromi berharap dengan adanya aksi tersebut dapat memberikan hasil yang sesuai dan tidak ada lagi bentuk kekerasan apapun di wilayah DIY.
“Semoga dengan aksi tadi membuahkan hasil yang sangat diharapkan oleh masyarakat dan tidak ada lagi kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aufal kepada NU Online pada Selasa (29/10/2024).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua