Pringsewu, NU Online
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan hadits merupakan sumber utama dalam pengambilan hukum dalam Islam. Namun, dibutuhkan pemahaman yang mendalam untuk memahami kedua sumber ini, baik pemahaman secara tekstual maupun pemahaman kontekstual.
"Tidak semua hukum Islam diambil dari nash saja yang dipahami secara tekstual. Namun, pemahaman secara kontekstual juga sangat perlu dilakukan. Dan itulah mengapa sangat perlu adanya sumber kontekstual yaitu ijma dan qiyas," katanya pada Jihad pagi di gedung NU, Ahad (19/11).
Ia mencontohkan kebiasaan azan bagi bayi yang baru lahir merupakan hasil pemahaman kontekstual yang dicontohkan Nabi untuk menyambut kehadiran seseorang. Begitu juga azan ketika menguburkan mayat merupakan pemahaman kontekstual terhadap sunah Nabi yang melakukan azan ketika melepas kepergian seseorang.
"Al-’adah al-muhakkamah (kebiasaan bisa menjadi hukum) banyak ditemui dalam kehidupan kita sehari-hari yang bersumber dari dasar ijma dan qiyas," katanya.
Penjelasan tersebut merupakan jawaban bagi sebagian kelompok yang saat ini gemar menyalahkan amalan kelompok lain yang menurut kelompok ini tidak tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits secara tekstual.
Saat ini, menurutnya, sudah mulai bermunculan paham-paham yang secara frontal memaksa untuk mengubah tatanan sosial dan agama di tengah masyarakat. Dengan dalih kembali kepada Al-Qur’an dan hadits, kelompok ini sering menyalahkan adat dan budaya yang menurut mereka tidak ada tuntunan agamanya.
"Kita harus sadar bahwa kita hidup di tengah keberagaman. Kondisi budaya dan sifat masyarakat berbeda-beda. Kalau dipaksakan sesuai keinginan, pastilah muncul ketidakharmonisan di tengah masyarakat yang berujung kemudaratan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh umat Islam untuk terus belajar agama dan dihayati maknanya.
"Dengan terus belajar, kita akan memahami dalil yang ada. Bisa jadi orang yang menyalah-nyalahkan dengan mengatakan tidak ada dalilnya karena memang tidak tahu dalilnya," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)