Pringsewu, NU Online
Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH. Munawir menilai sangat tepat keputusan Komisi Organisasi pada Munas dan Konbes NU tahun 2017 yang mensyaratkan kepemilikan Kartanu dan Sertifikat Kaderisasi bagi seseorang yang akan menjadi pengurus NU.
Dihubungi setelah mengikuti kegiatan Munas dan Konbes yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ia menjelaskan bahwa dengan adanya Kartanu dan Sertifikat Pengkaderan, seseorang akan lebih jelas kesemangatan dalam ber-NU-nya dan tentunya akan lebih komit terhadap perjuangan dan khidmah dalam jamiyyah.
Dalam Peraturan Organisasi (PO) Bab III tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan pasal 12 nomor 1 poin d disebutkan, salah satu syarat pengurus NU adalah melengkapi diri dengan Kartanu dan Sertifikat telah mengikuti kaderisasi.
"Calon Pengurus yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan dimasukkan dalam Surat Keputusan sampai dengan yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan dimaksud," jelasnya.
Hal ini menurutnya merupakan sebuah langkah konkret penataan Jamiyyah NU jelang Satu Abad pada 2026. Penataan organisasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik, manajemen maupun kualitas sumber daya manusianya.
Dengan ikut dalam kaderisasi diharapkan tidak lagi dijumpai pengurus yang tidak mengerti visi dan misi Jamiyyah NU serta tidak memahami konsep Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyyah.
"Jadi pengurus NU harus meresapi ruh NU dzahiran wa Bathinan (Dzahir dan Batin) dan tahu apa yang terbaik bagi kemajuan Jamiyyah," katanya, Ahad (26/11).
Selain itu kaderisasi bertujuan untuk menciptakan regenerasi NU yang berkelanjutan. Ia tidak menginginkan pengurus NU malah akan merusak NU.
"Bisa jadi seseorang yang tidak pernah ikut kaderisasi dan tiba-tiba menjadi pengurus adalah orang yang oportunis memanfaatkan NU untuk sebuah kepentingan dan sebenarnya mau merusak NU," katanya. (Muhammad Faizin/Kendi Setiawan).