Jember, NU Online
Kekompakan dan semangat yang luar biasa untuk mengabdi di NU lewat pemberdayaan zakat merupakan kunci penting bagi suksesnya Unit Pelaksana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Upzis) MWCNU Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Demikian kesimpulan Ketua MWCNU Wuluhan, Jember, Agus Rifqotul Musta’in.
Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh setelah dirinya dan rombongan MWCNU Wuluhan mengadakan kujungan ke MWCNU Ngasem 4 hari lalu. Dikatakannya, sesungguhnya Ngasem adalah kecamatan yang tak begitu besar, kalah jauh jika dibandingkan dengan Wuluhan, baik dari sisi populasi penduduk maupun infrastruktur.
“Jalannya kecil, bus tidak masuk. Bahkan bus kami harus berhenti sekitar 9 kilometer sebelum kantor MWC. Sehingga kami dijemput dengan kendaraan elf oleh tuan rumah,” ungkapnya kepada NU Online di Wuluhan, Ahad (9/12).
Walaupun demikian, Upzis MWCNU Ngasem cukup berhasil mengelola zakat. Perbulan bisa meraup dana dari masyarakat melalui koin infaq rata-rata Rp. 50 juta. Selain punya kantor yang cukup representatif, Upzis MWCNU juga punya ambulan dan kendaraan logistik.
“Kaleng (koin) itu dibagikan ke warga, toko, warung, jamaah tahlil dan sebagainya. Semua pengurus MWC, Ranting dan Banom ikut terlibat aktif dalam mendorong suksesnya koin, termasuk Muslimat dan Fatayat,” ucapnya.
Agus mengaku yakin pihaknya bisa meniru kesuskesan Upzis MWCNU Ngasem dalam mengelola zakat.
“Kalau mereka bisa, kenapa kami tidak. Apalagi kami memliki keunggulan di bidang jumlah warga,” jelasnya (Red: Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua