Daerah

Ketua ISNU Sidoarjo Dikukuhkan sebagai Wisudawan Terbaik di UINSA

Ahad, 19 November 2017 | 05:00 WIB

Sidoarjo, NU Online 
Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sidoarjo, Sholehuddin, berhasil memperoleh nilai cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 pada program Doktor (S3) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Bahkan, ia dikukuhkan sebagai wisudawan terbaik yang diumumkan di gedung Sport Center UINSA, Sabtu (18/11).

Sholehuddin mengaku, perolehan IPK yang nyaris sempurna itu, tidak terlepas dari riset yang selama ini dilakukannya. Dari hasil temuan penelitiannya, pendidikan tidak hanya terkait aspek intelektual, tapi juga harus menyentuh pada aspek mental dan karakter.
 
"Kelak, ketika anak-anak menjadi pemimpin, akan menjadi pemimpin yang mempunyai kepedulian kepada masyarakat, pemimpin yang santun dan berintegritas. Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan agama yang kuat," katanya saat ditemui NU Online di kantor LP Ma'arif NU Sidoarjo, Ahad (19/11).
 
Ia menjelaskan, kesimpulan dari penelitiannya dilatarbelakangi adanya kegelisahan akademik, yakni kurangnya perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) pada Pendidikan Agama Islam (PAI) sekolah. Meski dari sisi implementasi sudah banyak kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan PAI. Namun, hal itu tidak lepas dari posisi PAI yang berada pada tiga institusi yang menaungi.
 
Selain Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi lembaga pembina keagamaannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pembina pendidikannya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina Otoda. Selain itu, PAI sekolah secara politik kurang memiliki barganing dalam tataran elite politik lokal.
 
Ia juga memberikan rekomendasi kepada Kemenag, Kemendagri dan Kemendikbud agar membuat surat keputusan bersama. Pasalnya, sering ada miscommunication pada ketiga lembaga tersebut. Rekomendasi itu di antaranya, memasukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan agama dalam Peraturan Daerah (Perda).

"PP itu tidak ada di Perda. Padahal ini menjadi bagian dari payung hukum tentang penyelenggaraan pendidikan agama secara umum. Kemenag sebagai penyelenggara utama di bidang pendidikan agama, Kemendagri sebagai pengatur ekonomi daerah dan Kemendikbud yang mewadahi pendidikan secara umum," jelasnya.
 
Dalam disertasinya yang berjudul Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus di Kota Surabaya), ia menilai bahwa perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap pendidikan agama Islam sudah cukup baik. (Moh Kholidun/Abdullah Alawi)