Daerah

Lajnah Bahsul Masail PCNU Kabupaten Magelang,UMAT ISLAM TIDAK BOLEH BUKA WARUNG DI BULAN RAMADHAN

Senin, 5 September 2005 | 04:03 WIB

Kota Mungkid-Magelang, NU Online,-

Lajnah Bahsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab Magelang berhasil merumuskan hukum bagi pengelola jasa makanan (warung) yang buka di Bulan Ramadhan. Bahtsul masail selapanan tiap Ahad Wage itu diselenggarakan di Gedung PCNU Palbapang Magelang kemarin (Ahad Wage, 04/09). Hadir dalam bahasan fiqhiyah itu antara lain Ketua PCNU Magelang KH Ahmad Said Asrori, Syuriah PCNU KH Afifuddin dan Pengurus PWNU Jawa Tengah KH Ahmad Nur Abdul Majid.

<>

Menurut Ahmad Nur, umat Islam yang berjualan atau membuka warung di bulan Romadhan tidak diperbolehkan. Karena hukum fiqih baku menyatakan makan di Bulan Ramadhan jika diketahui orang hukumnya tidak boleh, meskipun yang bersangkutan musafir (dalam perjalanan) atau orang hamil yang mendapat ruqshah (dispensasi).

Ketua PCNU Said Asrori mengatakan, redaksi komplit tentang hukum berjualan di Bulan Ramadhan ini akan dirumuskan redaksinya oleh PCNU dan dalam waktu dekat akan diumumkan kepada publik. Dalam pembahasan juga diputuskan akan dicari solusi demi melayani musafir yang tidak membawa bekal makanan sendiri di bulan Ramadhan.

Kata Said Asrori, solusi tepat untuk mengatasi hal ini, karena menyangkut kehidupan ekonomi penjual makanan, maka harus dibuat semacam lokalisasi warung makan khusus di bulan ramadhan. “Teknisnya, ini menjadi tugas aparat pemerintah, jika keputusan ini mendapat dukungan. Yang jelas bagaimana lokalisasi warung makan itu tidak menyulitkan musafir dalam hal mendapatkan makanan yang mudah dijangkau,” katanya.

Kholilul Rohman Ahmad, koresponden Kedu-DIY