PCNU Cilegon Dorong Walikota Tertibkan Tempat Maksiat
NU Online · Jumat, 4 Januari 2013 | 09:19 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mengimbau Pemerintah Kota Cilegon Banten untuk menertibkan tempat hiburan yang dijadikan tempat maksiat. PCNU menghendaki Pemko Cilegon untuk menjalankan tugas tersebut sesuai dengan perda yang berlaku.<>
Perihal ini disampaikan oleh KH Hifdullah, Ketua Tanfidziyah PCNU Cilegon kepada NU Online di Jakarta, Kamis (3/1) siang.
“Kita berharap pada Pemko Cilegon untuk menyisir semua tempat hiburan mulai dari jantung kota Cilegon sampai Merak. Penyisiran merupakan tindak nyata dari aturan yang berpayung pada perda,” kata KH. Hifdullah yang baru dilantik sebagai pengurus cabang NU dengan masa khidmat 2012-2017 pada 23 Desember 2012
Menurut Hifdullah, penyisiran tempat hiburan oleh Pemko Cilegon diharapkan dapat mendisiplinkan sejumlah tempat hiburan yang menyalahgunakan dan melanggar ijin operasionalnya.
“Kita-NU- ini kan ormas keagamaan. Namanya juga ormas keagamaan dan kemasyarakatan. Kita hanya meminta Pemko Cilegon untuk konsisten pada perda. Adapun pelaksana yang diberi wewenang ya mereka, bukan ormas,” tambah Ketua PCNU Cilegon.
Kemaksiatan itu juga tidak hanya terjadi di sebagian tempat hiburan. Kemaksiatan juga terjadi di rumah-rumah kontrakan. Untuk menertibkannya, pihak kelurahan pun mengalami kesulitan tersendiri, tegas Hifdullah.
Meskipun bukan pelaksana, PCNU Cilegon akan terus mendorong penegakan konsistensi Pemko Cilegon dalam menjalankan perda dan konstitusi yang berlaku. Perihal itu tidak hanya berlaku bagi penertiban tempat hiburan, tetapi juga perda dan undang-undang lain yang menyangkut kemaslahatan warga Cilegon, tutup Hifdullah.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua