Daerah

Penjelasan Pakar Tafsir tentang Mahar Nikah Mengajarkan Al-Qur'an

Selasa, 15 September 2020 | 01:30 WIB

Penjelasan Pakar Tafsir tentang Mahar Nikah Mengajarkan Al-Qur'an

Pakar tafsir Al-Qur'an Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang KH A Musta'in Syafi'i. (Foto: NU Online/Syarif Abdurrahman)

Jombang, NU Online
Pakar tafsir Al-Qur'an Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH A Musta'in Syafi'i mengomentari praktik mahar pernikahan berupa mengajarkan Al-Qur'an yang beberapa waktu lalu viral dilakukan pasangan mempelai.
Ā 
Menurut Dosen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari ini, praktik mahar ta'limĀ atau mengajarkan Al-Qur'an hanya boleh dilakukan apabila sang suami dalam kondisi tak mampu atau kesulitan dalam hal keuangan. Sehingga dalam kondisi normal mahar serupa sangat tidak dianjurkan.
Ā 
Selama ini, ada salah tafsir terkait mahar ta'lim Al-Qur'an. Umumnya masyarakat beranggapan bahwa hal tersebut membanggakan dan bukti cinta seorang lelaki. Padahal, tidak dijadikan mahar pun, seorang suami punya tanggung jawab mengajari istrinya.
Ā 
"Perspektif Sabab Al-Wurud, itu (mahar ta'lim Al-Qur'an) hanya bagi laki-laki super miskin. Maka ada benarnya dimasukkan darurat. Jadi, jika masih punya uang cukup, maka tidak boleh mahar ta'lim Al-Qur'an," jelasnya, Senin (14/9).Ā 
Ā 
Kiai Musta'in menambahkan, jika pria yang melakukan mahar dengan Ta'lim Al-Qur'an berdasarkan Q.S An-Nisa' ayat 4Ā 
Ā 
ŁˆŁŽŲ¢ŲŖŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŲ³ŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŲµŁŽŲÆŁŁ‚ŁŽŲ§ŲŖŁŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł†ŁŲ­Ł’Ł„ŁŽŲ©Ł‹ Ūš ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ų·ŁŲØŁ’Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų“ŁŽŁŠŁ’Ų”Ł
Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł Ł†ŁŽŁŁ’Ų³Ł‹Ų§ ŁŁŽŁƒŁŁ„ŁŁˆŁ‡Ł Ł‡ŁŽŁ†ŁŁŠŲ¦Ł‹Ų§ Ł…ŁŽŲ±ŁŁŠŲ¦Ł‹Ų§Ā 
Ā 
Maka menurutnya, para pria tersebut masuk dalam kategori suami yang kurang ideal. "Perspektif Q.S An-Nisa' ayat 4 dan 30, Itu laki-laki bakhil atau pelit," tegas Kiai Musta'in.
Ā 
Mudir 1 Madrasatul Qur'an Tebuireng ini menceritakan, dalam sejarah dijelaskan Nabi Muhammad SAW saat menikahi Khadijah maharnya menurut beberapa sumber adalah 20 ekor unta betina dan beberapa keping emas.
Ā 
Sedangkan dengan Aisyah RA, Rasulullah SAW memberikan mahar berupa uang 500 dirham. "Rasulullah SAW, para sahabat besar, ulama hebat tidak ada yang memberi mahar begituan," tegas Kiai Musta'in.
Ā 
Dalam kajian Kiai Musta'in, masyarakat dewasa ini sering berlebihan dalam resepsi pernikahan dan hemat di mahar. Padahal mahar merupakan bagian dari menghormati perempuan yang dinikahi.
Ā 
Tak jarang dalam resepsi menghabiskan uang jutaan rupiah dan mengundang ribuan orang. Namun, dalam mahar sangat ditekan sedemikian rupa.
Ā 
"Umat Islam dalam soal ini (mahar), umumnya terbalik, resepsi nikah besar-besaran, tapi maharnya ngirit. Menyalahi Al-Qur'an dan Al-Hadis," tutupnya.
Ā 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Syamsul ArifinĀ