Pentingnya Belajar Ilmu Falak di Tengah Maraknya Aplikasi Digital
NU Online · Sabtu, 21 September 2019 | 21:00 WIB
Dunia sudah memasuki era digital, suatu zaman yang berbagai macam hal diubah bentuknya menjadi digital, tak terkecuali hal-hal yang mengenai ilmu falak. Ponsel umat Islam saat ini sudah bisa dilengkapi dengan aplikasi waktu shalat. Setiap kali waktu shalat tiba, ponsel akan berbunyi mengingatkan pemiliknya.
Maraknya aplikasi digital mengenai ilmu falak tidak berarti harus menghentikan pembelajaran ilmu yang mulai langka dipelajari itu. Muhammad Shofa Mughtanim, akademisi ilmu falak, mengatakan bahwa pembelajaran ilmu falak tetap penting dan harus terus dikembangkan.
Pasalnya, digitalisasi hanyalah bentuk kemudahan untuk mengetahui hasil dari penghitungan ilmu falak. Sementara kajian dan pengajaran ilmu falak tetap harus dilakukan. "Digitalisasi hanya dari sisi kemudahan mengoperasikannya. Proses pemaknaan dan pengkajian harus tetap dilakukan. Justru dengan pengkajian itu ilmu itu akan semakin berkembang," ujar alumnus program magister ilmu falak Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aplikasi juga tidak dapat dipastikan keakuratannya. Ada banyak koreksi yang selama ini belum ditambahkan dalam algoritmanya sehingga bukan tidak mungkin aplikasi malah semakin tidak akurat dalam penentuannya.
Tak tanggung-tanggung, pelatihan ini langsung diampu oleh para pakar ilmu falak, seperti Ketua Asosiasi Dosen Falak Indonesia (ADFI) KH Ahmad Izzuddin, KH Selamet Hambali.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua