Banda Aceh, NU Online
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banda Aceh, melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh Rabu, (28/2). Dalam aksinya, mereka menolak revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Para mahasiswa menuntut agar presiden tidak menandatangani revisi UU MD3, khususnya untuk pasal-pasal tambahan yang dinilai menciderai nilai-nilai demokrasi. Menurut mereka, hal itu sudah melanggar hak-hak kebebasan berpendapat dari mahasiswa dan rakyat Indonesia.
"Kami berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritik dan koreksi,” kata Egi Gunawan. Kritik tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk penistaan. Apalagi sampai dijerat hukum. Ini sudah melanggar apa yang telah diperjuangkan pada masa Orde Baru, lanjutnya saat orasi.
Adapun beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat di antaranya, pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Pada pasal 73, DPR akan menggunakan alat negara yakni kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan melakukan pengendaraan selama 30 hari. “Padahal telah jelas bahwa pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan keputusan politik,” tandasnya.
Sementara pasal 122 huruf (k) mengatur tentang kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum pidana atau langkah lain terhadap orang perorangan.
"Pasal ini sangat berpotensi untuk membungkam suara dan perkembangan demokrasi di Indonesia," teriak Egi.
Sedangkan pasal terahir yang ditolak massa yakni pasal 245. Di pasal tersebut, diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tidak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus meminta izin ke MKD dan presiden RI.
"Pasal ini sebagai pembatasan kesetaraan di hadapan hukum," tutup Egi. (Fauzan/Ibnu Nawawi)