Daerah

Rekomendasi Konfercab PCNU Blitar

Rabu, 19 Desember 2012 | 15:26 WIB

Blitar, NU Online
Konferensi Cabang NU Kabupaten Blitar merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melanjutkan dan mengoptimalkan gerakan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan gerakan wajib madrasah diniyah bagi anak usia sekolah keseluruh pelosok desa di Kabupaten Blitar.
<>
Rekomendasi tersebut merupakan hasil musyawarah Komisi D atau komisi rekomendasi peserta Konfercab NU. “Ada tiga butir rekomendasi dan tausiyah yang dihasilkan dalam komisi D kali ini," ujar Masduki, ketua Panitia Konfercab NU Kabupaten Blitar, Selasa (18/12).

Butir A, jelas Masduki, merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Blitar, yang meliputi dalam bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang kesehatan. “Jadi rekomendasi di atas masuk pada bidang pendidikan," kata Masduki.

Selain rekomendasi masalah tindak lanjut pemberantasan buta aksara huruf Al-Qur’an, lanjut Masduki, Konfercab juga merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dan baik umum maupun agama dari APBD, baik untuk memelihara sarana dan prasarana maupun peningkatan alokasi anggaran untuk kesejahteraan tenaga kependidikan keagamaan (guru ngaji, red.) di Kabupaten Blitar. 

“Selain itu kita meminta pemerintah tidak membedakan alokasi anggaran pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan maupun kementrian agama di Kabupaten Blitar," tandas Masduki. “Juga memberikan tambahan perhatian, dan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan dibawah naungan LP Ma’arif, Muslimat NU dan fatayat terkait peningkatan mutu dan kualitas SDM-nya. Ini semua rekomendasi dibidang pendidikan," tambahnya.

Kemudian di bidang ekonomi. Ada dua rekomendasi, yakni Pemkab Blitar, diminta memperluas akses permodalan, pembinaan, dan informasi pada kelompok usaha mikro, usaha kecil dan menengah, kopuntren dan KSM warga Nahdliyin. Selain itu, Pemkab Blitar diminta memasilitasi dan mendorong terbentuknya Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) cabang Kabupaten Blitar sebagai media interaksi, komunikasi dan pembelajaran bagi calon pengusaha nahdliyin. 

“Warga Nahdliyin di Kabupaten Blitar sangat potensial. Bila memang lembaga ini nanti dibentuk,’’ tandas Masduki. Kemudian dibidang sosial, Konfercab meminta Pemkab Blitar tetap konsisten terhadap subtandi Perda No 15 


Tahun 2008 tentang pelarangan dan penanganan prostitusi di seluruh Kabupaten Blitar yang terindikasi hendak mencul kembali melalui sarana hiburan karaoke keluarga, pub, hotel, penginapan sarana hiburan malam dan sarana lainnya pasca ditutupnya Lokalisasi resmi WTS. 

“Melalui perangkat pemerintah yang ada (satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, BNN) untuk senantiasa menggiatkan pemberantasan penyakit masyarakat. Seperti perjudian, peredaran togel, pornografi, miras dan narkoba,’’ kilahnya. 

Reddaktur    : Hamzah Sahal
Kontributor  : Imam Kusnin