RMINU Pringsewu Siap Laporkan Pungutan Bantuan pada Pesantren
Kamis, 17 September 2020 | 13:45 WIB
“Itu hak para santri. Jangan sampai hak orang yang sedang berjuang menuntut ilmu disunat untuk kepentingan pribadi. Naudzubillahimindzalik
Muhammad Faizin
Kontributor
Pringsewu, NU Online
Bantuan Operasional Pesantren (BOP) tahap pertama yang diperuntukkan untuk pesantren dan lembaga pendidikan sudah mulai dicairkan dari pemerintah. Dana tersebut diperuntukkan untuk ketahanan pesantren dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Di tengah proses pencairannya, Kemenag sudah mendapatkan laporan dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Menyikapi kondisi ini, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Pringsewu, Lampung bergerak untuk melakukan pendampingan pesantren yang mendapatkan BOP di Pringsewu. Hal ini menindaklanjuti surat edaran dari RMINU Pusat yang mengimbau pesantren di bawah RMI untuk segera memaksimalkan fungsi dana tersebut.
"RMI Pringsewu sudah melakukan upaya pendampingan ke pondok-pondok pesantren yang menerima BOP dengan memastikan tidak ada oknum yang meminta potongan BOP, sehingga dana BOP yang diterima oleh pesantren utuh," kata Sekretaris RMI Pringsewu, Hizbullah Huda, Kamis (17/9).
Untuk memaksimalkan pengawasan, RMINU Pringsewu berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat untuk bersama-sama mengawasi agar dana tersebut tidak dipungut satu rupiah pun oleh pihak lain. Menurut Cak Hiz, sapaan karibnya, dana itu merupakan hak mutlak pesantren yang semua harus menyadari itu menjadi hak para santri juga.
“Itu hak para santri. Jangan sampai hak orang yang sedang berjuang menuntut ilmu disunat untuk kepentingan pribadi. Naudzubillahimindzalik,” ungkap sarjana hukum yang menjadi salah satu Pengasuh Pesantren YPPTQMH Ambarawa ini.
RMINU dan Kemenag Pringsewu juga mengimbau pesantren yang mendapatkan bantuan untuk segera melaporkan langsung kepada kedua lembaga ini jika menemukan ada oknum yang melakukan pemotongan. RMINU dan Kemenag akan meneruskan laporan dari pesantren tersebut untuk diproses oleh Inspektorat Jendral Kemenag dan tim saber pungli.
RMINU Pringsewu berharap kepada oknum yang mencoba memotong bantuan tersebut agar sadar bahwa tindakan tersebut selain melanggar peraturan pemerintah juga melanggar norma dan kaidah agama. Memotong dana di tengah kesulitan seperti ini adalah sebuah kezaliman dan pasti jauh dari keberkahan.
“Semoga pesantren kuat melewati pandemi Covid-19 ini dan terimakasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan pesantren dengan bantuan ini. Semoga kita senantiasa diberi keselamatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua