Daerah

Tidak Ada Kalimat Melarang APBD Untuk Madrasah

Rabu, 30 Januari 2013 | 07:06 WIB

Probolinggo, NU Online
Kontroversi adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait larangan dana APBD untuk Madrasah membuat PC LP Ma’arif NU Kota Probolinggo bergerak cepat dengan mengirim surat kepada Walikota Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo Perihal APBD Untuk Madrasah.
<>
“Tujuan kami mengirimkan surat ini adalah untuk mengklarifikasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo terkait dengan SE Mendagri RI tentang pelarangan penggunaan APBD untuk membantu madrasah. Sehingga nantinya ada pemahaman yang sama dengan Kantor Kemenag Kota Probolinggo,” ujar Wakil Ketua PC LP Ma’arif NU Kota Probolinggo Misbahul Munir pada NU Online, Rabu (30/1).  

Dalam surat tersebut PC LP Ma’arif NU Kota Probolinggo menyampaikan bahwa Mendagri RI dengan tegas membantah telah membuat surat edaran yang isinya pelarangan penggunaan APBD untuk membantu madrasah. Mendagri juga menegaskan bahwa madrasah tetap berhak untuk mendapat alokasi pendidikan melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.

“Alokasi pendidikan untuk madrasah ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Didalam semua aturan tersebut tidak ada kalimat yang berisi melarang APBD untuk membantu madrasah,” jelasnya.

Menurut Munir, PC LP Ma’arif NU Kota Probolinggo juga mendukung dan mengapresiasi Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo dan Wakil Gubernur Jawa Timur H. Saifullah Yusuf untuk melawan setiap upaya yang mendiskriminasi madrasah dan pesantren, bahkan langsung mengirim surat kepada Mendagri terkait kasus tersebut.

“Semoga langkah ini bisa menjadi yurisprudensi bagi setiap Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak segan-segan mengalokasikan APBD kepada Madrasah dan Pesantren,” terangnya.

Pihaknya juga mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pengurus Wilayah (PW) LP Ma’arif NU Provinsi Jawa Timur dalam merespon Suran Edaran Mendagri RI yang telah diputar balikkan isinya melalui penafsiran dan pemahaman yang salah sehingga menimbulkan salah tafsir dan salah paham yang berakibat kepada keresahan di dunia madrasah dan pesantren.

“Semoga langkah tersebut bisa menginspirasi seluruh elemen masyarakat yang terkait dunia pendidikan untuk selalu mengawal pengalokasian APBD untuk Madrasah dan Pesantren,” tegasnya.

Dikatakan Munir, Madrasah merupakan pendidikan yang sudah diakui dalam UU Sisdiknas dan sejajar dengan sekolah, sehingga seluruh anggaran pendidikan harus mendapat porsi yang sama dengan sekolah. “Alasan bahwa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) adalah alasan yang tidak logis. Oleh karena itu maka Madrasah juga berhak untuk mendapatkan alokasi dari APBD propinsi maupun APBD Kota/Kabupaten sesuai dengan amanah dari UU Siskdinas,” lanjutnya.

Oleh karena itu Munir meminta agar dalam alokasi APBD yang berkaitan dengan pendidikan harus memasukkan Madrasah dengan porsi yang berimbang dengan Sekolah. “Ke depan kami berharap madrasah bisa sejajar dengan sekolah umum yang dilindungi oleh Pemerintah. Sehingga tidak ada perbedaan lagi antara madrasah dengan sekolah umum,” pungkasnya.

Redaktur     : Hamzah Sahal
Kontributor : Syamsul Akbar