Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni
NU Online · Kamis, 20 Februari 2020 | 15:00 WIB
Sejumlah aktivis Ansor dan Banser turut mengawal persidangan di PN Kabupaten Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)
Imam Khusnin Ahmad
Kontributor
Setelah beberapa menjalani proses sidang, akhirnya Isa Ansori dan Mohammad Nawawi selaku tokoh masyarakat dan tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2) lalu.
Sebelumnya, kedua tokoh tersebut didakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti saat di pengadilan. Bahkan akibat hal ini, sejumlah massa harus melakukan pengawalan dari beberapa kali persidangan yang digelar.
Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan doa bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus lain. Ada juga dari kalangan Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Blitar dan lainnya.
Editor: Ibnu Nawawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
4
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua