Ultimatum, Calon dan Jurkam Harus Mundur dari Kepengurusan NU
Selasa, 4 Desember 2012 | 00:07 WIB
Probolinggo, NU Online
Rais Syuriyah PCNU Kota Probolinggo terpilih KH Azis Fadol memberikan ultimatum dan garis tegas bagi pengurus harian NU selama lima tahun ke depan. Terutama dalam momen Pilwali Kota Probolinggo 2013 mendatang, jika akan maju harus pengurus harian NU harus mundur.<>
Menurutnya, pengurus harian NU ini meliputi Rais Syuriyah, Ketua Tanfidziyah, Wakil Ketua dan Sekretaris. “Dalam AD/ART sudah dijelaskan, kalau dicalonkan harus lepas dari kepengurusan NU,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kecamatan Kademangan ini saat dihubungi NU Online, Senin (3/12).
Selanjutnya posisi yang ditinggalkan pengurus tadi akan digantikan pengurus lainnya. Proses yang sama terjadi ketika Maksum Subani menggantikan Kiai Mafruddin Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan yang mengundurkan diri dari kepengurusan.
Ketentuan yang sama berlaku bagi pengurus yang menjadi juru kampanye (jurkam) calon tertentu. Hanya saja, jika menjadi jurkam yang bersangkutan cukup nonaktif dari kepengurusan.
Meski demikian, bukan berarti pengurus NU tidak boleh terlibat dukung mendukung calon. Mereka tetap mendapatkan kebebasannya atas nama pribadi, tidak mengatasnamakan organisasi. “Kalau menjadi tim sukses, selama tidak membawa NU, tidak masalah,” terangnya.
Menurut KH. Azis Fadol, ketentuan itu sesuai dengan komitmen khittah NU. “Tidak kemana-mana, tapi ada di mana-mana. NU tidak ke politik, terutama dalam Pilkada,” jelasnya.
Kiai Azis menyatakan perlu menyampaikan pernyataan tersebut pasalnya pada tahun 2013 mendatang warga nahdliyin terutama yang berada di Kota Probolinggo akan menghadapi Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Probolinggo.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Syamsul Akbar
Terpopuler
1
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
4
Ketika Abu Yazid Al-Busthami Merasa Jadi Ulama Besar
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Cara Pesantren Al-Raudloh Kajen Ciptakan Pesantren Ramah Anak: Bangun Kedekatan dan Empati
Terkini
Lihat Semua