Daerah

Warga Lapor ke Polres terkait Dugaan Kerusakan Laut Gersik Putih Sumenep

Jumat, 2 Juni 2023 | 07:30 WIB

Warga Lapor ke Polres terkait Dugaan Kerusakan Laut Gersik Putih Sumenep

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) mendatangi Kepolisian Resort (Polres) setempat guna melaporkan dugaan kerusakan kawasan lindung atas penambakan di Desa Gersik Putih, Gapura, Sumenep, Jatim, Rabu (31/5/2023). (Foto: istimewa)

Sumenep, NU Online
Polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur sampai saat ini belum menemukan titik temu. Pada Rabu (31/5/2023), warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) mendatangi Kepolisian Resort (Polres) setempat guna melaporkan atas dugaan kerusakan kawasan lindung.


Penasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto menjelaskan, pengaduan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Juga tertera dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.


Ia melaporkan, pengaduan ini telah diterima olek Polres Sumenep dengan Nomor LPM/71/SATRESKIM/V/2023/SPKT. Diuraikan oleh Marlaf bahwa terlapor terdiri dari 3 unsur, yaitu M (representasi Pemerintah Desa Gersik Putih), pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai yang telah merencanakan reklamasi dan pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak.

 

Menurutnya, langkah hukum ini guna mengimbangi pengaduan MY yang telah melaporkan sebagian warga yang tergabung dalam Gema Aksi dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya terjadi pada 14 April 2023 saat pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi laut.

 

Tak hanya itu, pihaknya ingin mengimbangi laporan H atas dugaan hilangnya perahu sebagaimana informasi diketahui penyidik yang menangani pengaduan ini kendati pihak yang kontra belum mendapat panggilan dari kepolisian. Bahkan ada pula informasi yang berkembang di kepolisian tentang laporan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra terhadap reklamasi.


"Langkah hukum ini diambil untuk mengimbangi langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang pro reklamasi," ungkapnya lewat siaran pers yang diterima NU Online, Kamis (1/5/2023).


Sementara itu, menanggapi penolakan reklamasi laut oleh warga Kampung Tapakerbau, Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kepala Desa (Kades)  Gersik Putih, Muhab sekaligus pemilik Surat Hak Milik (SHM) menyatakan sertifikat itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2009.


"Sebelum kami (Muhab) dilantik menjadi Kades Gersik Putih pada tahun 2013. Sertifikat itu telah terbit pada tahun 2009. Bahkan telah dilakukan ajudikasi agar di kemudian hari tidak timbul masalah," ujarnya sebagaimana dalam tayangan Penyataan Kades Gersik Putih, Akui Lokasi Pembangunan Berada di Area Lautan unggahan Sabtu (27/5/2023).

 

Demi menguatkan data, ia menjelaskan bahwa sebelum SHM terbit, pemilik telah mengajukan pembuatan sertifikat pada BPN melalui proses yang profesional atau dimulai dari hal yang mendasar hingga diterbitkannya sertifikat.


"Lahan yang memiliki SHM ini memang laut," ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Sumenep belum memberikan kepastian terkait lokasi reklamasi tersebut dikategorikan daratan atau lautan.


Sebelumnya diberitakan warga di Kampung Tapakerbau Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih turun ke laut untuk melawan dan menghentikan pekerja tambak garam yang diwacanakan oleh pemerintah desa bersama investor, Sabtu (20/5/2023).


Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Moh Amirul Mukminin menjelaskan, dampak dari pembangunan tambak garam adalah mata pencaharian masyarakat di Desa Gersik Putih akan hilang. Bahkan desa lainnya akan mengalami dampaknya, antara lain Desa Andulang Kecamatan Gapura, Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura, Desa Aeng Merra Kecamatan Batuputih, Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang, Desa Kalianget Kecamatan Kalianget.


Amirul membeberkan kronologi penolakan warga terhadap reklamasi kawasan laut yang akan dijadikan tambak garam. Diceritakan, pada Selasa (7/2/2023) sejumlah warga RT 001/RW 001 Kampung Tapakerbau mendengar wacana bahwa Kepala Desa Gresik Putih bersama investor akan melakukan alih fungsi kawasan menjadi tambak garam.


Adanya polemik tersebut, membuat warga NU setempat menggelar Istighotsah Kubra di Masjid Zainal Abidin dan menghadirkan sejumlah ulama khas pada Ahad (28/5/2023). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, KH A Pandji Taufiq mengutarakan, istighotsah ini digelar merupakan bentuk doa agar kampung Tapakerbau diberikan keselamatan oleh Allah swt.

 

Menurutnya, polemik ini bukan konflik, tetapi ketidakpahaman tentang keberlangsungan hidup. Selain itu, polemik ini terjadi karena kekeringan persaudaraan, ibarat nasi yang kering. Padahal, kelak saat wafa yang dipikul bukanlah nasi, melainkan warga yang akan memikul keranda.

 

"Kita ini bersaudara dan sehati. Sebagaimana di dalam hadits: Al-mu'minu lil mu'mini kalbunyani yasyuddu ba'dhuhu ba'dha. Kehadiran kami ke sini atas nama pribadi, karena kami prihatin terhadap kemelut yang tak kunjung selesai. Semoga persoalan ini selesai, karena kita bersaudara dan sehati," ujarnya.


Kontributor: Firdausi
Editor: Kendi Setiawan