Fragmen

NU dan Dekret Presiden 5 Juli 1959

Rabu, 10 Juli 2019 | 14:00 WIB

Suatu malam di awal Juli 1959, telepon di rumahku berdering pada Pukul 01.30 dini hari. Rupanya telepon itu berasal dari KH. Idham Chalid yang memintaku datang ke rumahnya di Jalan Jogya (Kini Jalan Ki Mangunsarkoro) Nomor 51. Aku diminta mendampinginya berhubung akan datang dua orang pejabat amat penting. Pukul 02.00 lebih sedikit aku tiba di lokasi. Tak berapa lama datang dua orang tamu yang sangat penting itu, yang tak lain adalah Jenderal AH. Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat/Menteri Keamanan Pertahanan dan Letkol CPM R. Rush, Komandan CPM Seluruh Indonesia. Kedatangan dua perwira tinggi itu untuk meminta saran NU berhubung akan berangkatnya mereka ke Tokyo untuk menghadap Presiden Soekarno yang sedang berobat di sana. Dari kalangan pimpinan ABRI (istilahnya waktu itu Angkatan Perang Republik Indonesia, APRI) sendiri akan mengusulkan kepada Presiden agar UUD 1945 iberlakukan kembali melalui Dekret Presiden. Berhubung dengan itu, kedua perwira tinggi tersebut meminta pikiran NU materi apa yang perlu dimasukkan dalam Dekret Presiden.

“Isinya terserah Pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” kata Pak Idham Chalid. “Apa konkretnya tuntutan golongan Islam itu?” Jenderal A.H. Nasution bertanya.

“Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai yang menjiwai UUD 1945,” kataku. (Guruku
Orang-orang dari Pesantren).  

Menurut Ensiklopedia NU Dekret Presiden 5 Juli 1959 dipicu oleh gagalnya anggota konstituante sebagai hasil Pemilu 1955 dalamm merumuskan konstitusi. Di sisi lain, sistem demokrasi liberal yang dianut pada masa itu menimbulkan kekacauan-kekacauan seperti pemberontakan Darul Islam, Republik Maluku Selatan, dan PRRI/Permesta. 

Menyikapi keadan tersebut, Soekarno di hadapan anggota konstituante berpidato dengan judul Res Publica, Sekali Lagi Res Publica. Pada pidatonya itu, ia menyarankan agar konstituante memikirkan langkah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. 

Menyikapi pidato Soekarno tersebut, Partai NU, masih menurut Eksiklopedia NU: “Jikalau ada anjuran kepada konstituante agar memilih UUD 1945 sebagai konstitusi negara, maka NU yakin bahwa saran itu, tidak mungkin dapat diwujudkan (begitu saja). Tetapi dengan senang hati NU akan bersedia menerimanya dengan pengertian bahwa penerimaan terhadap UUD 1945 itu berarti menerima segala sesuatu di sekitar historische documen, termasuk di dalamnya Piagam Jakarta sebagai babon dan jiwa UUD 1945.”

Sikap NU itu disuarakan oleh KH Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri yang secara tegas mengatakan bahwa kembali ke UUD 1945 sama dengan mempertahankan Piagam Jakarta tidak hanya sebagai dokumen historis sebagaimana ditawarkan Soekarno. Menurut NU, Piagam Jakarta tidak cukup dijadikan dokumen yang mati, tetapi harus menjiwai UUD 1945. 

Sikap NU ini didukung oleh kelompok-kelompok Islam yang selama ini memperjuangkan Islam sebagai dasar negara yang berusaha menerapkan secara harfiah dalam UUD 1945.     
 
Bunyi dekret presiden tersebut adalah sebagai berikut: 

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
(Abdullah Alawi)