KH Bashori Alwi, KH Fuad Zen, dan KH Aziz Muslim saat haflah Al-Qur'an di Pakistan tahun 1960-an. (Foto: Dok. KH Bashori Alwi)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Malam itu malam peringatan Nuzulul Qur’an, 17 Ramadhan 1370 H. Sejumlah ulama ahli Al-Qur’an, Qurra, melingkar di ibukota, dalam sebuah jamuan makan buka puasa bersama. Para ulama Al-Qur’an itu bertemu atas undangan KH Abdul Wahid Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Pertemuan itulah yang menjadi pintu pembuka terbentuknya Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU).
Dalam hitungan bulan, para ulama tersebut akhirnya dapat membentuk kepengurusan pertama Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh. Kepengurusan ini disahkan dalam sebuah peringatan Maulid Nabi Muhamamd saw, 12 Rabiul Awwal 1371 H atau bertepatan dengan 15 Januari 1951 di kediaman H Asmuni di Sawah Besar, Jakarta. Tanggal tersebut menjadi penanda lahirnya sebuah organisasi para ahli dan penghafal Al-Qur’an di bawah naungan Nahdlatul Ulama, yaitu Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU). Hal itu sebagaimana termaktub dalam Ensiklopedia NU (2014).
Penulis sangsi perihal tanggal pertemuan dan pengesahan pendirian JQHNU sebagaimana termaktub di atas dan tertulis dalam berbagai sumber. Pasalnya, pertemuan awal para ahli Al-Qur’an sepertinya terjadi pada 17 Ramadhan 1369 H atau bertepatan dengan 3 Juli 1950 M. Sebab, jika pertemuan itu terjadi pada 17 Ramadhan 1370 H bertepatan dengan 22 Juni 1951 M, maka itu berarti lebih lambat dari pengesahan yang terjadi pada 15 Januari 1951. Atau ada kemungkinan pengesahan JQHNU itu terjadi pada 15 Januari 1952 M bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1371 H. Jika memang demikian, maka pertemuan para ahli Qur’an memang terjadi pada Nuzulul Qur’an 1370 H.
Kemudian, jika memang pengesahan itu tanggal 15 Januari 1951 M, dilihat dari konversi penanggalan, hal tersebut bertepatan dengan 7 Rabiul Akhir 1370 H. ini sangat mungkin terjadi karena peringatan Maulid Nabi Muhammad saw tidak mesti diadakan pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Namun, jika pengesahan itu tepat pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1370 H, maka pengesahan itu bukan terjadi pada 15 Januari 1951, melainkan bertepatan dengan 22 Desember 1950 M. Sementara jika 12 Rabiul Awwal 1371 bertepatan dengan 12 Desember 1951 M, sedangkan jika 15 Januari 1952 M bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1371 H.
Lepas dari itu, inisiatif pendirian JQH ini tidak lepas dari menjamurnya wadah bagi para qari dan hafiz Al-Qur’an di berbagai daerah, seperti Jam’yyatul Huffadh di Kudus, Jawa Tengah; Nahdlatul Qurro di Jombang, Jawa Timur; Wihdatul Qurra di Sulawesi Selatan; Persatuan Pelajar Ilmu Qiraatil Qur’an di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Madrasatul Qur’an di Palembang, Sumatra Selatan; dan Jamiyyatul Qurra di Medan, Sumatra Utara. JQH menjadi organisasi yang menyatukan semuanya dan berada di tingkat nasional.
Kepengurusan pertama di bawah kepemimpinan KH Abu Bakar Aceh membuat JQH berkembang cukup pesat dengan mendirikan lebih dari 50 wilayah dan cabang di seluruh Indonesia. JQH juga dipercaya Kementerian Agama saat itu untuk menjadi bagian dari pentashih Al-Qur’an dan menggelar pelatihan kader qari. Di tahun kedua kepengurusan pertama sekaligus kongres perdananya, JQH telah memiliki 86 cabang dan 10 komisariat.
Musabaqah Tilawatil Qur’an
JQH juga menjadi pemrakarsa adanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pertama antarpondok pesantren se-Indonesia dalam rangka Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) di Bandung tahun 1964. MTQ ini berjalan dengan sukses dan lancar hingga pada perkembangannya MTQ ini digelar secara rutin sejak tahun 1968.
KH Bashori Alwi menyampaikan bahwa kesuksesan acara MTQ internasional dalam KIAA itu membuat tiga qari Indonesia diutus untuk berkeliling ke luar negeri, tepatnya ke 11 negara dengan penduduk mayoritas Islam. Tiga qari itu adalah KH Aziz Muslim dari Tegal, KH Fuad Zen dari Pondok Buntet Pesantren Cirebon, dan KH Bashori Alwi dari Singosari Malang. Menurut Kiai Bashori, mulanya yang diberangkatkan adalah K Chaulid. Namun, K Chaulid itu tengah sakit sehingga Kiai Bashori yang berangkat.
“Karena sukses itu, lantas Allah memberi balasan, itu di luar pengurusnya. Dari anggota JQWH ini, ada 3 orang yang diundang dan dikirim ke luar negeri ke sebelas negara-negara Islam, seperti Ustadz H Aziz Muslim, kemudian Ustadz Fuad Zein, mestinya Ustadz Chaulid Dauly, tapi Ustadz Chaulid waktu itu sakit, lantas ada telegram yang kesasar kspada K.H. Bashori Alwi, terpaksa menggantikan Ustadz Chaulid.” (Transkrip pidato KH Bashori Alwi dalam arsip Perpustakaan Nahdlatul Ulama nomor 158/mpjh/’89 dan 900/12/JQH)
Sampai hari ini, di usia JQHNU yang ke-72 tahun, para qari dari Indonesia, khususnya dari JQHNU semakin banyak yang bertaraf internasional. Mereka menjadi terbaik dalam MTQ-MTQ internasional di berbagai negara. Para qari ini juga terus bergerak mengader qari-qari baru untuk menjadi penerus.
“Para ahli qurra itu pun secara khusus mengajar kepada para santri dan muridnya di pesantren atau di lingkungan masyarakatnya untuk menyebarkan ilmu dan mendidikan kader-kader penerus mereka.” (25 Tahun Musabaqah Tilawatil Qur’an dan 17 Tahun Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an: 1994)
Penulis: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua