2 Tahun Genosida di Palestina: Saatnya Israel Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
NU Online · Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Para ahli hukum internasional, pakar HAM, dan mantan pejabat PBB menyerukan agar Israel dikeluarkan atau ditangguhkan keanggotaannya dari PBB, menyusul genosida yang telah berlangsung dua tahun di Jalur Gaza dan menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Dua tahun sejak dimulainya genosida Israel di Gaza, Palestina yang membunuh lebih dari 68 ribu warga Palestina dan menghancurkan wilayah yang telah lama dikepung, semakin banyak pakar hukum internasional, aktivis HAM, dan mantan pejabat PBB yang menyerukan agar Israel dikeluarkan atau setidaknya ditangguhkan dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski langkah pengusiran dinilai sulit terwujud karena adanya hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB, sejumlah ahli menilai Majelis Umum PBB tetap memiliki kewenangan untuk menangguhkan partisipasi Israel, seperti yang pernah dilakukan terhadap rezim apartheid Afrika Selatan pada 1974.
Saul Takahashi, mantan pejabat tinggi Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di wilayah pendudukan Palestina, mengatakan Israel tidak memenuhi kriteria negara yang bersedia dan mampu menaati kewajiban sebagai anggota PBB.
“Israel telah berulang kali menunjukkan dirinya sebagai negara pembangkang, terutama dalam dua tahun terakhir,” ujar Takahashi kepada Anadolu.
Mengapa Israel Layak Dikeluarkan dari PBB?
Para ahli hukum menilai bahwa kejahatan Israel, mulai dari genosida dan kejahatan perangnya di Gaza, pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ), hingga serangan langsung terhadap personel PBB, membuat negara itu tidak layak mempertahankan keanggotaannya di PBB.
Guru besar hukum Maryam Jamshidi menegaskan bahwa Advisory Opinion ICJ tahun 2024 tentang wilayah pendudukan Palestina menunjukkan bahwa pemerintahan Israel tidak sah dan tidak mewakili rakyatnya secara sah.
“Seperti yang ditegaskan Mahkamah, Israel secara ilegal menduduki wilayah milik rakyat Palestina dan terus melanggar hak mereka untuk menentukan nasib sendiri,” ujarnya.
Jamshidi menambahkan, Israel juga terus mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang aneksasi wilayah pendudukan dan perluasan permukiman ilegal.
“Pelanggaran Israel terhadap perintah sementara ICJ dalam kasus genosida, disertai berbagai pandangan ahli yang menyimpulkan bahwa Israel memang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza, semakin memperkuat alasan untuk mencabut keanggotaannya,” lanjut Jamshidi.
Ia menegaskan bahwa sulit membayangkan pelanggaran yang lebih nyata terhadap hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa selain tindakan yang bertujuan memusnahkan mereka sebagai kelompok.”
Pelanggaran Berat terhadap PBB
Takahashi, kini peneliti senior di Hashim Sani Centre for Palestine Studies, Universitas Malaya, menilai Israel telah menunjukkan pembangkangan total terhadap otoritas PBB, termasuk menyerang misi PBB di perbatasan Lebanon dan hampir mengesahkan undang-undang yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris.
“Satu-satunya langkah sah saat ini adalah mengeluarkan Israel dari organisasi ini,” tegasnya.
Bisakah Israel Dikeluarkan dari PBB?
Piagam PBB sebenarnya menyediakan mekanisme untuk menangguhkan atau mengeluarkan negara anggota. Pasal 5 mengatur penangguhan sementara, sedangkan Pasal 6 memungkinkan pengusiran permanen.
Menurut Jamshidi, Israel jelas memenuhi syarat untuk dikeluarkan karena secara terus-menerus melanggar Piagam PBB. Namun proses tersebut memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan yang hampir pasti akan diveto Amerika Serikat.
Michael Lynk, mantan pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, mengingatkan bahwa pada 1974 usulan pengusiran Afrika Selatan juga diveto oleh Prancis, Inggris, dan AS.
“Sulit membayangkan hal itu terjadi sekarang, dengan AS yang selalu melindungi Israel,” kata Lynk.
Peran Majelis Umum PBB
Kendati tanpa persetujuan Dewan Keamanan, para ahli berpendapat bahwa Majelis Umum PBB dapat menangguhkan Israel dengan menolak mengakui mandat delegasinya, seperti yang dilakukan terhadap Afrika Selatan pada 1974.
Jamshidi menjelaskan, berdasarkan Aturan 29 Tata Tertib Majelis Umum, anggota dapat menentang mandat suatu negara sehingga memaksa Komite Mandat mengeluarkan laporan untuk diputuskan dalam sidang pleno.
“Melalui mekanisme ini, Majelis Umum dapat mencabut keikutsertaan delegasi Israel dalam sesi PBB,” jelasnya.
Belajar dari Afrika Selatan
Para pakar menilai langkah PBB terhadap Afrika Selatan di masa apartheid dapat menjadi preseden kuat.
“Seperti halnya Israel terhadap Palestina, rezim apartheid Afrika Selatan juga menolak hak menentukan nasib sendiri warga kulit hitam, mencabut hak politik dan sipil mereka, serta memisahkan mereka melalui sistem bantustan, model yang kini tercermin dalam kebijakan pemisahan dan penindasan Israel di Tepi Barat,” kata Jamshidi.
Takahashi menambahkan, pengucilan Afrika Selatan waktu itu menciptakan isolasi internasional yang berat, termasuk sanksi ekonomi, embargo senjata, dan boikot olahraga.
“Itulah yang kini harus terjadi terhadap Israel, negara yang menerapkan apartheid secara terbuka, mengokupasi negara lain secara ilegal, dan terus menentang resolusi serta lembaga-lembaga PBB,” ujarnya.
Gelombang Baru dari Selatan Global
Para ahli menilai kini muncul momentum baru dari negara-negara Selatan Global untuk menuntut akuntabilitas Israel. Lynk memperkirakan akan ada resolusi yang lebih tegas di Majelis Umum yang menyerukan langkah internasional untuk menanggapi pembangkangan Israel.
“Jika setahun dari sekarang pendudukan masih berlanjut dan semakin dalam, maka Majelis Umum, dengan dukungan hampir seluruh Selatan Global, kemungkinan besar akan mengusulkan penolakan mandat Israel,” katanya.
Takahashi menambahkan, sejumlah negara seperti Malaysia dan Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mendorong langkah tersebut.
“Langkah ini sendiri sudah menjadi pesan kuat sekaligus bentuk akuntabilitas. Saya berharap hal itu akan diikuti dengan sanksi internasional terhadap Israel, negara-negara bisa menjatuhkannya kapan saja, bahkan besok,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua