Komnas Haji Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Jumat, 7 Juni 2024 | 16:30 WIB
Jamaah haji sedang menjalani rangkaian ibadah haji, sai di mas'a atau tempat jamaah melakukan sai ke shafa dan marwah. (Foto: NU Online/MCH/Alhafiz)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Komisi Nasional (Komnas) Haji membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Layanan aduan dibuka untuk mengawal dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, layanan pengaduan ini dibuka sebagai respons dan pengawalan atas bertambahnya jumlah kuota haji jamaah Indonesia.
Biasanya, kata Mustolih, kuota haji jamaah Indonesia sebanyak 221 ribu, tetapi tahun ini mendapat tambahan kuota dari Kerajaan Arab Saudi sehingga jumlahnya mencapai 241 ribu.
Jamaah haji Indonesia terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus, dengan sekitar 40 ribu di antaranya adalah jamaah lanjut usia (lansia).
Menurut Mustolih, tantangan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak ringan. Ia menilai, ada banyak dinamika yang bisa saja terjadi yang bisa mengganggu kualitas penyelenggaraan haji.
"Sebut saja penerbangan, sudah ada beberapa kali jadwal penerbangan meleset tidak memenuhi target tepat waktu yang bisa mempengaruhi indeks persepsi kepuasan haji. Titik krusial haji akan ditentukan di Armuzna (Arafah, Mina dan Muzdalifah) sebagai puncak dari ibadah haji," ujar Mustolih kepada NU Online melalui keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Karena itulah, Komnas Haji membuka posko laporan pengaduan terkait kendala dan masalah-masalah penyelenggaraan haji 2024.
Mustolih berharap, melalui layanan aduan yang dibuka oleh Komnas Haji ini, pelaksanaan haji 2024 dapat terpantau sehingga akan lebih baik, transparan, lancar, aman, dan memberikan pelayanan optimal bagi para jamaah.
"Komnas Haji akan memantau dan mengevaluasi seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan haji 2024," kata Mustolih.
Beberapa aspek aduan yang bisa diadukan kepada Komnas Haji meliputi banyak aspek, antara lain calon jamaah gagal berangkat (visa tidak terbit, tidak mendapatkan tiket penerbangan), layanan penyelenggaraan haji tidak maksimal atau tidak sesuai janji (akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan lansia, kesehatan, bimbingan ibadah, dan lain-lain).
Selain itu, kata Mustolih, jamaah juga bisa saja terlantar di tanah air, negara transit, dan Arab Saudi atau tidak mendapatkan dokumen sebagaimana mestinya.
"Tidak mendapatkan jaminan asuransi serta tidak mendapatkan hak-hak mendasar sebagai jamaah haji yang telah dijanjikan penyelenggara maupun yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," ucapnya.
Mustolih mengatakan, Komnas Haji juga melayani aduan bagi jamaah haji atau masyarakat yang mengalami dan mengetahui adanya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda, haji khusus, dan haji reguler, baik di tanah air, negara transit, maupun tanah suci (Arab Saudi).
"Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan penyelenggaraan haji 2024 akan berjalan lebih baik dan memenuhi harapan para jamaah, sehingga menjadi ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan serta menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan haji di tahun-tahun selamjutnya," jelas Mustolih.
Jamaah haji harus berani
Komnas Haji mendorong jamaah haji harus berani bersuara dan menyampaikan evaluasi atas layanan yang diterima baik di tanah air, di tanah suci hingga kembali lagi ke tanah air, terutama bagi jamaah haji khusus dan jamaah haji furoda.
"Sebab jamaah haji tersebut telah membayar biaya yang tidak murah, oleh karena itu sebagai kontrprestasi penyelenggara harus memenuhi janji-janjinya memberikan layanan yang optimal," kata Mustolih.
Ia menduga, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan visa nonhaji seperti visa ziarah, visa multiple atau visa kunjungan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Meskipun sudah ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi bahwa jamaah dengan visa nonhaji dilarang berhaji dan diancam berbagai hukuman, tetapi oknum-oknum tertentu masih terus coba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan kepada jemaah yang awam dengan iming-iming bisa haji di tanah suci," pungkas Mustolih.
Laporan aduan dapat dikirim kepada Komnas Haji melalui nomor 0852-1148-2171 (whatsapp), melalui email komnashaji60@gmail.com, atau formulir online bit.ly/poskopengaduanhaji.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua