PCNU Kota Semarang Usulkan Kiai Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional
NU Online Ā· Rabu, 11 Mei 2022 | 13:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang bersama Komunitas Pecinta KH Sholeh Darat (Kopisoda) mengajukan usul kepada pemerintah agar almarhum KH Sholeh Darat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Usulan itu disampaikan dalam sarasehan dan workshop dalam rangka haul ke-122 almarhum KH Sholeh Darat di Gedung PCNU Kota Semarang, Jl Puspogiwang Semarang, Selasa (10/5).Ā
Ketua PCNU Kota Semarang KH Anashom mengatakan, jejak perjuangan KH Sholeh Darat Ā terlihat dari banyaknya murid yang menjadi tokoh perjuangan dan telah mendapat gelar Pahlawan Nasional.
āSaya sebutkan di antaranya seperti RA Kartini yang dikenal sebagai tokoh emansipasi wanita, KH Hasyim Asyāari pendiri NU dan sebagai tokoh penggerak perlawanan terhadap sekutu pada 10 November," kata Kiai Anashom yang juga peneliti perjuangan Mbah Sholeh Darat.
Disampaikan, selain itu murid lainnya yang juga telah mendapat gelar pahlawan nasional lainnya adalah KH Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah, KH Wahab Hasbullah, dan lain sebagainya,ā kata Kiai Anashom.
"Selama ini belum ada pihak yang mengusulkan mahaguru ulama nusantara ini untuk dianugerahi sebagai pahlawan nasional. Karena itu PCNU Kota Semarang bersama Kopisoda akan mengusulkannya," ucapnya.
Dia menambahkan, Kiai Sholeh Darat dalam berjuang memang tidak mengangkat senjata namun melalui gerakan intelektualisme berhasil membangun kekuatan nasionalisme di kalangan murid-muridnya yang di kemudian hari menjadi pejuang melawan kolonialisme.
PCNU dan Kopisoda ujarnya, akan menempuh upaya-upaya prosedural untuk mewujudkan harapan itu, di antaranya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Semarang dan Pemprov Jateng.
"Dalam sarasehan ini dibahas tata cara pengajuan seperti data sejarah perjuangan seperti prestasi, karya besar, serta pengabdian dan tindakan kepahlawanan yang luar biasa berpengaruh terhadap kehidupan bangsa Indonesia," tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo mengatakan, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh orang yang akan diajukan namanya untuk mendapatkan gelar itu.
Yang pasti yang mengusulkan calon pahlawan nasional dapat diajukan oleh masyarakat umum dan akan melalui tahap pertimbangan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),ā pungkasnya.
Sementara itu, acara Haul ke-122 di gelar Rabu (11/5) pagi di komplek makam Bukit BergotaĀ Kota SemarangĀ tempat Kiai SholehĀ Darat disemayamkan dimulai pukul 06.00 sampai selesai dengan menghadirkan Katib AamĀ Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH SaidĀ AsroriĀ untuk menyampaikan mauidzahĀ hasanah.Ā
Penulis: Samsul Huda
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Lowongan Kerja Belum Ramah Difabel, Di Mana Letak Keadilannya?
Terkini
Lihat Semua