UMP Jawa Tengah 2025 Jadi Rp2,16 Juta, Naik 6,5 Persen
NU Online · Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2025 resmi naik 6,5 persen. Hal tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, pada Rabu (11/12/2024) malam.
Hal itu ditetapkan oleh Nana melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana.
Nana menyampaikan, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua