AJI Catat 89 Jurnalis Alami Kekerasan Sepanjang 2025, Polisi dan Militer Jadi Pelaku Paling Dominan
NU Online · Senin, 19 Januari 2026 | 21:45 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menyampaikan laporan periode 2025 yang mencatat sebanyak 89 jurnalis mengalami kekerasan, meliputi kekerasan fisik dan digital, teror, hingga intimidasi.
“Berdasarkan laporan AJI tahun 2026 untuk periode 2025, tercatat 89 jurnalis mengalami kekerasan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Nany dalam Diskusi Publik bertajuk Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers dalam rangka Tindak Lanjut Kerja Sama Dewan Pers dan Komnas HAM mengenai Perlindungan Jurnalis, di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Nany memaparkan bahwa kekerasan yang dialami jurnalis bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan digital yang meningkat secara signifikan.
Pada 2024 tercatat 10 kasus kekerasan digital, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 29 kasus. Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian dan militer jadi pelaku paling dominan.
“Saya tidak ragu menyampaikan ini karena kami memiliki data, bukan sekadar asumsi. Yang paling memprihatinkan, pelaku terbanyak berikutnya adalah pihak tak dikenal, dengan 22 kasus. Ini berkaitan erat dengan teror dan intimidasi yang menimpa jurnalis, yang hingga kini sering kali tidak terungkap secara jelas siapa pelakunya,” tegas Nany.
Nany menjelaskan bahwa teror dan intimidasi terhadap jurnalis menjadi persoalan serius. Selain itu, kondisi jurnalis saat ini makin memprihatinkan. Setiap kritik yang disampaikan, jurnalis kerap dicap anti-nasionalis, antek asing, tidak cinta tanah air, dan berbagai label negatif lainnya.
“Narasi yang dibangun bukan membahas substansi kritik, melainkan menyerang pribadi jurnalis atau medianya. Ini sangat memprihatinkan. Hal-hal seperti ini justru membuat ruang gerak jurnalis semakin sempit,” ungkapnya.
Selain itu, Nany juga menyinggung bahwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi di wilayah bencana. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi catatan penting, karena di wilayah bencana pun jurnalis tetap mengalami kekerasan. Jurnalis di Aceh, Medan, dan Sumatra Barat, yang juga merupakan korban bencana, tetap harus bekerja di lapangan.
“Saya sudah berbincang dengan rekan-rekan jurnalis di Aceh, khususnya di wilayah yang terdampak paling parah seperti Bireuen, Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah. Di beberapa tempat, rumah mereka masih berlumpur, tetapi mereka tetap meliput. Beban mereka sangat berat: bekerja di tengah intimidasi, sekaligus menghadapi kondisi wilayah yang belum pulih,” paparnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nany menyampaikan bahwa pada hari ini, AJI Indonesia telah mengajukan uji materi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi. AJI meminta agar jurnalis, akademisi, dan pekerja seni dikecualikan dalam konteks kerja berekspresi, sehingga kerja jurnalistik terutama investigasi yang menggunakan data pribadi untuk kepentingan publik tidak dikriminalisasi.
“Namun, kami cukup kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan mereka terlalu sederhana dan tidak melihat kompleksitas implementasi di lapangan. Misalnya, bagaimana pelaporan kriminal atau kasus korupsi bisa terhambat karena dianggap melanggar data pribadi. Ini menjadi tantangan serius bagi jurnalisme,” jelasnya.
Nany menekankan bahwa situasi media dan jurnalis seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di kawasan ASEAN. Dalam konteks global, ia menyebutkan bahwa semakin buruk tata kelola pemerintahan, semakin besar tekanan terhadap jurnalis, dan kelompok yang pertama kali terdampak adalah wartawan.
Sementara itu, Ketua Komite Hukum Dewan Pers Abdul Manan menilai, kegiatan yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) ini sangat tepat waktu, karena pada pukul 12.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait Pasal 8 Undang-Undang Pers.
“Jika dibaca secara sekilas, putusan MK tersebut sebagian mengabulkan dan sebagian menolak gugatan yang diajukan oleh Iwakum (Ikatan Wartawan Hukum). Namun, apabila dicermati lebih rinci, putusan ini pada dasarnya memperkuat mekanisme yang selama ini sudah ada (existing), meskipun tetap menyisakan celah yang berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi pemidanaan,” ujarnya.
Manan menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut, Pasal 8 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
“Saya menafsirkan putusan ini sebagai penegasan bahwa wartawan harus dilindungi dan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata sebelum mekanisme di Dewan Pers, baik pengaduan, hak koreksi, maupun hak jawab, dijalankan,” ujarnya.
“Selama mekanisme tersebut belum dipenuhi atau belum terdapat kesepakatan dalam penyelesaian sengketa di Dewan Pers, maka wartawan tidak boleh dipidana atau digugat perdata,” tambahnya.
Manan juga menyinggung persoalan gugatan perdata terhadap media. Ia menyebutkan bahwa persoalan utama di Indonesia adalah besarnya tuntutan ganti rugi yang diajukan, yang sering kali tidak proporsional dan bersifat intimidatif. Tuntutan ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah dinilai dapat mengancam keberlangsungan media, khususnya media daring.
“Dalam argumentasi di Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers mengkaji kembali putusan-putusan gugatan perdata terhadap media. Terdapat sekitar sembilan kasus gugatan perdata terhadap media seperti Tempo, Republika, dan Kompas. Pola yang terlihat adalah tuntutan ganti rugi yang sangat besar,” ujarnya.
“Dari sembilan kasus tersebut, hanya satu gugatan yang dikabulkan, yakni gugatan Tommy Winata terhadap Tempo dan Gunawan Mohamad terkait artikel Negeri Ini Jangan Sampai Jatuh ke Tangan Preman. Dalam perkara tersebut, pengadilan hanya mengabulkan kewajiban permintaan maaf, bukan tuntutan lainnya,” pungkas Manan.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
2
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
3
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
4
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
5
Pascabanjir, Relawan NU Peduli Bantu Pulihkan Fasilitas Ibadah di Aceh Timur
6
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
Terkini
Lihat Semua