Aturan Baru SPMB SD: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Sekolah
NU Online · Selasa, 26 Mei 2026 | 09:00 WIB
Kegiatan MPLS ramah anak di SDN 3 Sukamaju Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 15 Juli 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan calon murid yang belum berusia 7 tahun tetap dapat masuk Sekolah Dasar (SD) asalkan dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, aturan baru itu memberikan pengecualian bagi anak yang usianya belum genap 7 tahun untuk tetap dapat diterima di SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dilansir laman Kemendikdasmen Kemendikdasmen Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, haruslah dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut.
Pasalnya, pihaknya sempat mendapatkan protes dari masyarakat karena adanya anak-anak yang berhenti sekolah akibat ditolak sekolah lantaran faktor usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.
Masalah ini, kata dia, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, pihaknya telah memantapkan bila usia tidak lagi jadi penghalang murid untuk masuk sekolah.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua