Bahtsul Masail Ma'had Aly Putuskan Status Kepemilikan Emas dalam Skema Jual Beli LJK
NU Online · Selasa, 30 Juni 2026 | 20:00 WIB
Bahtsul Masail Ma'had Aly di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (28/6/2026). (Foto: NU Online/Lukman Hakim)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Kediri, NU Online
Bahtsul Masail Ma'had Aly memutuskan status hukum kepemilikan emas dalam skema jual beli yang diselenggarakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan emas bergantung pada model penyimpanan yang digunakan.
"Emas berbasis allocated account berstatus sah sebagai kepemilikan nasabah," demikian bunyi putusan yang dibacakan anggota Tim Perumus Bahtsul Masail Ma'had Aly, Kiai Mubassyarum Bih, di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (28/6/2026).
Ia menjelaskan, komoditas emas tersebut telah ditentukan, baik melalui pemeriksaan fisik secara langsung dengan skema akad bai' al-'ain al-musyāhadah maupun melalui penetapan nomor seri emas dengan skema akad bai' mauṣūf fī adz-dzimmah.
"Setelah akad jual beli berlangsung secara sah, emas tersebut dititipkan kepada BSI melalui akad wadi'ah," katanya.
Sementara itu, emas berbasis unallocated account berstatus sah sebagai kepemilikan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai LJK atas nama utang nasabah setelah terlebih dahulu terjadi kepemilikan emas yang sah oleh nasabah. Ketentuan tersebut berlaku apabila memenuhi dua syarat.
Pertama, terdapat skema bai' mauṣūf fī adz-dzimmah yang sah antara nasabah dan BSI sebagai dasar kepemilikan atas emas yang dipesan. Kedua, skema qardl dilakukan setelah terjadinya qabdl yang sah, yakni melalui penetapan nomor seri emas sebagai bukti keberadaan fisik emas.
Sebagai catatan, Kiai Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa perincian hukum tersebut berpijak pada pendapat Syekh Ali Jum'ah dan sejumlah ulama kontemporer yang berpendapat bahwa status emas pada masa kini telah bergeser dari māl ribawī menjadi komoditas. Oleh karena itu, transaksi emas tidak lagi disyaratkan memenuhi ketentuan hulul dan taqabudl di majelis akad.
"Qabdl atas emas berbasis unallocated account dapat diwakilkan oleh nasabah kepada BSI melalui skema ittihād al-qabdl wa al-muqbidl, mengikuti pendapat Imam Qaffal," jelasnya.
Dua Model Penyimpanan Emas
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024, terdapat dua model penyimpanan emas dalam kegiatan usaha bulion.
Unallocated Account, yaitu model transaksi ketika nasabah tidak menguasai emas secara fisik, melainkan hanya memiliki hak klaim atas emas tersebut (Penjelasan Pasal 5 Ayat (1)).
Allocated Account, yaitu model transaksi ketika emas fisik milik nasabah disimpan di fasilitas penyimpanan (vaulting) milik LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion (Penjelasan Pasal 14 Ayat (2)).
Dalam model unallocated account, emas yang tercatat pada akun nasabah tidak selalu didukung oleh ketersediaan emas fisik secara penuh (one-to-one backing). LJK dimungkinkan hanya menyediakan sebagian cadangan emas fisik, sedangkan sisanya berupa komitmen atau hak klaim.
Bahkan, dalam praktik tertentu, emas yang telah "dibeli" nasabah dapat dijual kembali oleh LJK sehingga satu emas yang sama berpotensi menjadi objek beberapa transaksi sekaligus.
Kegiatan Bahtsul Masail ini diikuti oleh mahasantri dari berbagai Ma'had Aly di Jawa Timur. Acara tersebut terselenggara atas kerja sama NU Online Institute, Ma'had Aly Lirboyo, dan BPKH.
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
5
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
6
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
Terkini
Lihat Semua