Bahtsul Masail Tak Sebatas Urusan Ibadah
Senin, 1 Oktober 2012 | 08:24 WIB
Bukan kitab kuning. Para kiai yang tampak sangat serius itu sedang menghadapi draf himpunan pasal bermasalah yang tersebar di sejumlah Undang-Undang (UU). Sambil duduk bersila satu-persatu klausul berjumlah 40 itu dibahas, diperdebatkan, dan dikritisi.<>
Pemandangan ini mewarnai salah satu ruang bahtsul masail Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Palimanan, Cirebon,14-17 September.
“Pembahasan Qanuniyah (perundangan) ini tergolong baru di NU. Jadi ini bid’ah,” ujar Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi sembari tersenyum.
Menurut Masdar, Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan usaha kreatif yang berkembang di lingkungan NU. Kreatifitas ini tidak haram, tapi justru dianjurkan karena menyangkut hajat kehidupan rakyat secara keseluruhan.
Menyoroti UU secara kritis dinilai mendesak lantaran telah terjadi penyelewengan hak rakyat berbasiskan konstitusi. Kritik atas UU dibutuhkan untuk menyadarkan pemerintah tentang kewajibannya dan segera merevisi sejumlah butir bermasalah demi kepentingan rakyat banyak. Munas NU 2012 mengupas 40 klausul UU bermasalah yang berurusan dengan kekayaan negara, sumber daya alam, kesejahteraan rakyat, dan pendidikan.
Tak kurang dari delapan jam, peserta memperkarakan ayat dan pasal yang bermaktub dalam UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, serta RUU tentang Pangan, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 2/2012 tentang Perguruan Tinggi.
Forum bahtsul masail diikuti para kiai sepuh dan muda NU dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain dari unsur pengurus NU, mereka juga berasal dari ulama-ulama pesantren. Antusiasme peserta terpancar ketika mereka rela berjam-jam berdebat seputar pengertian, alasan, dalil, dan solusi bagi problem yang sedang dibahas.
Sesungguhnya, arah pembahasan masail qanuniyah sudah ditemukan landasan kuatnya di keputusan Muktamar NU ke-32 tahun 2010 di Makasar. Muktamirin waktu itu telah berhasil merumuskan Qawa’id al-Taqnin (kaidah-kaidah pembuatan perundangan), yang mencakup, di antaranya, tentang penyerapan hukum Islam oleh hukum nasional, peran NU terhadap hukum nasional, dan asas-asas yang harus terkadung dalam hukum nasional.
Perhelatan akbar yang digelar di Cirebon ini telah membagi bahtsul masail ke dalam tiga kelompok, yaitu Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah yang membahas sejumlah persoalan aktual, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyah (persoalan tematik), dan Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah (persoalan perundangan).
Munas NU 2012 memang agak berbeda dengan Muktamar atau Munas NU di awal-awal periode pendirian. Dulu, bahtsul masail NU didominasi permasalahan hukum yang bersifat ubudiyah (peribadatan), seperti shalat, zakat, busana, kuburan, hiburan, perkawinan, dan persoalan partikuler lainnya. Kini, Munas NU banyak menyinggung hal-hal makro menyangkut kenegaraan dan kemasyarakatan.
Kenyataan ini juga terjadi pada Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah. Sesuai tema “Kembali ke Khittah Indonesia 1945”, forum yang mengkaji persoalan aktual ini membahas kesejahteraan rakyat, kekayaan negara, hukuman mati koruptor, pemilukada, risywah politik, dana talangan haji, dan pajak.
Sementara Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyah mengonsentrasikan pada pembahasan konsep negara prespektif Ahlussunnah wal Jama’ah, yang membincang sejumlah isu turunan, seperti bentuk dan dasar negara, kedaulatan negara, wilayah negara, kewajiban pemerintah, kewajiban rayat, dan bela negara.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
Terkini
Lihat Semua