Bambu, Tali, dan Paku Bekas APK Pemilu 2024 Masih Menempel di Pohon
NU Online · Senin, 12 Februari 2024 | 16:15 WIB
Paku, tali, dan bambu bekas alat peraga kampanye (APK) yang masih menempel di pohon di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Penertiban dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) pengait seperti bambu, paku-paku, dan tali-temali yang menggelantung di berbagai pepohonan di wilayah DKI Jakarta. Seperti penemuan di sekitaran Jalan Doktor KRT Radjiman Widyodiningrat, Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal, Mulai dari hari Ahad, 11 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dicabut karena masa kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan memasuki periode tenang hingga tanggal 13 Februari 2024.
Dari situ seharusnya, setiap pemerintah kota administratif di seluruh Indonesia diminta untuk mengawasi dan menghapus APK yang masih terpasang di berbagai jalan.
Tidak hanya satu dua pohon yang tertempel, di sana juga banyak pohon yang 'tersakiti' akibat sampah APK yang belum dibenahi secara benar.
Bustomi salah seorang pengendara motor juga menyayangkan tindakan tersebut. Harusnya, secara kolektif harus dibereskan oleh semua pihak terutama para calon yang menempelkan poster-poster dan baliho tersebut.
"Ya sayang aja ya mas, harusnya kan dibenahi dengan sebaik-baik sehingga kembali sedia kala. Memang tidak sebaik dulu apalagi pohonnya banyak bopeng-bopeng, tapi seenggaknya harus dibenerin lagi," katanya kepada NU Online, Senin (12/2/2024).
Melihat persoalan sampah APK, Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M. Ali Yusuf mengatakan bahwa perlu adanya kolaborasi antar lembaga hingga semuanya makin maksimal.
Ali menerangkan bahwa sesungguhnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK sudah terpampang jelas untuk menangani sampah atau limbah APK
"Sayangnya SE tersebut hanya berisi himbauan, harusnya ditindaklanjuti dengan memfasilitasi koordinasi berbagai pihak yang disebut dalam SE tersebut untuk teknis penanganan sampah atau limbah APK," jelas Ali Yusuf, Senin (12/2/2024).
Ali Yusuf juga mendorong untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya serta para pelaku pengelolaan sampah yang saat ini terus bertambah dan tersebar di hampir semua daerah di Indonesia.
"Posisi LPBI NU melalui Bank Sampah Nusantara LPBINU sebenarnya menunggu undangan dari Pemerintah untuk membahas teknis penanganan sampah atau limbah APK tersebut," terangnya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua