Batalkah Puasa Orang yang Kemasukan Air saat Mandi? Begini Penjelasannya
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Mandi saat puasa tidak berbeda dengan mandi pada hari-hari biasa, yaitu sama-sama bertujuan untuk kesegaran dan kebersihan tubuh.
Sayangnya, saat membersihkan sisa air sabun di bagian tubuh yang berlubang semisal telinga, terkadang tanpa disengaja air masuk ke dalamnya.
Karena itu, saat puasa Ramadhan kebanyakan umat Islam cenderung hati-hati ketika mandi untuk menghindari masuknya air ke lubang-lubang tubuh seperti telinga.
Lantas batalkah puasa orang yang kemasukan air saat mandi?
Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa masuknya air tanpa sengaja saat membersihkan sisa sabun di telinga dapat membatalkan puasa, sebab berangkat dari aktivitas yang tidak diperintahkan, yaitu tujuan membersihkan tubuh yang hanya sampai pada taraf mubah.
“Dari sisi pelaksanaan syarat sah puasa adalah menahan diri dari sampainya benda ke dalam anggota tubuh yang disebut jauf (lubang/rongga terbuka) meski sedikit, seperti satu biji simsimah atau yang tidak lazim dimakan seperti kerikil. Hal ini apabila disertai kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas inisiatif sendiri,“ jelas Ustadz Mubasysyarum menukil kitab Nihayatul Muhtaj, juz III, halaman 164.
Meski dinyatakan batal, tetapi pelakunya tetap wajib melanjutkan aktivitas imsak layaknya orang berpuasa seperti menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya. Konsekuensi lainnya adalah kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga
Bolehkah Doa di Kamar Mandi saat Wudhu?
“Aktivitas imsak yang dilakukan orang sejenis ini bernilai pahala, meski bukan disebut puasa yang sah,” terang Ustadz Mubasysyarum dalam tulisannya yang dimuat di NU Online berjudul Fiqih Puasa: Kemasukan Air saat Bersihkan Sisa Sabun di Telinga dan Konsekuensi Hukumnya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
Namun hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang melakukannya karena aktivitas yang diperintahkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunnah, menghilangkan najis, dan lainnya sehingga masuknya air ke dalam jauf itu tidak membatalkan puasa.
“Misalnya di area telinga terdapat najis, saat proses membasuhnya tidak sengaja air masuk ke lubang telinga, maka puasa tetap dinyatakan sah, Sebab ketidaksengajaan masuknya air ke lubang terbuka berangkat dari aktivitas yang diperintahkan syariat, yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat,” ucap Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon itu
Ustadz Mubasysyarum menyarankan kepada umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan air, dalam hal ini mandi atau berwudhu.
“Sangat disarankan agar saat membasuh anggota-anggota yang rawan kemasukan air dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua