Nasional

Belum Ada Naskah Final UU Cipta Kerja, Sarbumusi: Pemerintah-DPR Bingungkan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:50 WIB

Belum Ada Naskah Final UU Cipta Kerja, Sarbumusi: Pemerintah-DPR Bingungkan Masyarakat

Sarbumusi NU. (NU Online)

Jakarta, NU Online

Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyayangkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang dinilai sangat tidak transparan dan membingungkan masyarakat, karena hingga hari ini belum ada naskah final yang bisa diakses untuk dijadikan pembanding oleh masyarakat.


“Oleh karena itu, Sarbumusi mendesak hari ini dibuka UU hasil paripurna. Ini agar ketika diundangkan nanti, ada naskah yang kita pegang untuk menjadi pembanding dalam melakukan judicial review,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko kepada NU Online, Senin (12/10) petang.


Ia mengungapkan, jika ada naskah final UU Cipta Kerja yang bisa diakses maka pihaknya bisa memastikan bahwa tidak ada pasal atau ayat yang dilebihkan, dikurangi, dan bahkan dicoret sesuai kepentingan Pemerintah dan DPR.


“Saya juga nggak tahu ini, kita menyayangkan proses legislasi seharusnya tidak seperti itu,” tegasnya, menyayangkan DPR dan Pemerintah yang sejak awal tidak transparan.


Ia mengaku mendapat draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober berupa file pdf. Kemudian pada 9 Oktober beredar pula draf yang berjumlah 905 halaman. Namun hari ini, katanya, beredar juga yang 1035 halaman.


“Kita juga jadi bingung kok prosesnya seperti ini? Kita menyayangkan sekali proses seperti ini. Kalau belum siap, kenapa harus terburu-buru? Artinya, terlihat sekali bahwa RUU ini menjadi pesanan pemerintah kepada DPR, DPR siap atau tidak siap akhirnya dia hanya mengikuti skenario yang diinginkan pemerintah,” tutur Sukitman.


Selanjutnya, tambah Sukitman, perilaku Pemerintah dan DPR yang tidak transparan itu berimbas pada Sarbumusi yang berencana akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 


Ia kemudian jadi bertanya-tanya bahwa draf atau naskah mana yang nanti akan menjadi rujukan?


“Jangan sampai ketika nanti kita pakai draf yang tanggal 5 Oktober ternyata tanggal 9 Oktober. Kita pakai yang tanggal 9 ternyata nanti yang hari ini keluar (1035 halaman). Ini kan jadi persoalan. Kita nggak mau gara-gara persoalan administratif, legal standing kita menjadi gagal,” ungkap Sukitman.


Hari ini, katanya, beredar kabar naskah final sebanyak 1035 halaman tapi masyarakat juga belum bisa mengakses naskah final tersebut yang dimaksud. 


“Transparansi itu penting. Bagaimana mendapatkan kepercayaan publik jika dalam prosesnya tidak dilakukan secara baik? Kami selalu menyampaikan bahwa kalau tujuannya baik haruslah dilakukan proses yang baik juga sehingga ada kepercayaan penuh dari masyarakat,” tegasnya.


Kalau prosesnya tidak transparan, lanjut Sukitman, masyarakat tidak akan bisa percaya. Jadi, imbuhnya, apa pun yang dikeluarkan terkait pembelaan terhadap UU Cipta Kerja menjadi sangat ambigu.


“Di satu sisi pemerintah dan DPR ingin mendapat kepercayaan masyarakat. Akan tetapi di sisi lain mereka membuat perilaku yang membuat masyarakat tidak percaya,” tandas Sukitman.


Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan pernyataan sikap agar pihak yang menolak UU Cipta Kerja ini melakukan judicial review ke MK. Di poin kedelapan pernyataan sikap itu, dinyatakan bahwa PBNU akan membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


Bagi PBNU, upaya hukum merupakan jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan disbanding mobilisasi massa. Terlebih, dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan Covid-19.


Berikut bunyi poin kedelapan pernyataan sikap PBNU, “Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.”

 

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad