BGN Hentikan Sementara 10 SPPG Imbas Insiden Keracunan Program MBG
NU Online · Selasa, 20 Januari 2026 | 19:30 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat ditemui usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 10 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan insiden keracunan atau gangguan pencernaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga mutu layanan dan keselamatan penerima manfaat.
Menurutnya, SPPG yang terbukti melanggar standar tidak diperkenankan melanjutkan operasional sebelum melakukan perbaikan menyeluruh.
“Kami hentikan operasionalnya. Bahkan kalau ditemukan pelanggaran yang fatal, penghentiannya bisa lebih lama dan insentif tidak kami berikan sampai mereka memperbaiki diri,” kata Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan menyampaikan, hingga saat ini terdapat 10 SPPG yang dikenai sanksi penghentian sementara akibat insiden keracunan. Ia tidak memerinci seluruh lokasi SPPG tersebut, namun menyebut salah satu kejadian berlangsung di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
"Salah satunya yang di Mojokerto, Jawa Timur," ujar Dadan.
BGN menyayangkan masih terjadinya kasus keracunan dalam program MBG, mengingat lembaga tersebut sebelumnya menargetkan tidak ada lagi insiden serupa pada 2026. Meski demikian, Dadan mengakui tren kejadian keracunan menunjukkan penurunan signifikan sejak akhir 2025.
Data BGN mencatat, puncak insiden keracunan terjadi pada Oktober 2025 dengan 85 kasus. Angka tersebut menurun menjadi 40 kejadian pada November 2025, 12 kejadian pada Desember 2025, dan kembali menurun menjadi 10 kejadian pada Januari 2026.
"Namun, ternyata masih terjadi dan ini kami sangat sesalkan," ujarnya.
Dadan menegaskan, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa insiden keracunan umumnya disebabkan oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat SPPG. Salah satu faktor yang disoroti adalah ketidaksesuaian bahan baku dengan standar yang telah ditetapkan.
“Saya kira itu akibat pemilihan bahan baku yang tidak sesuai dengan SOP,” ucapnya.
Ia menambahkan, BGN akan menerapkan sanksi lebih berat bagi SPPG yang melakukan pelanggaran serius, termasuk penghentian operasional dalam jangka waktu lebih lama serta penundaan pemberian insentif.
"Kalau kita menemukan ada pelanggaran yang fatal, kita hentikan agak lama dan tidak diberikan insentif sampai dilakukan perbaikan," ujar Dadan.
Dalam kesempatan yang sama, BGN juga memaparkan perkembangan realisasi anggaran Program MBG. Hingga Selasa (20/1/2026) anggaran yang telah terserap mencapai Rp 17,39 triliun sejak program tersebut mulai berjalan pada 8 Januari 2026.
“Mendekati Rp 18 triliun, mungkin ini salah satu badan atau kementerian yang sudah bisa merealisasikan anggaran sebesar itu,” kata Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.
Dadan menjelaskan, anggaran tersebut langsung dikelola oleh SPPG. Sebanyak 70 persen dialokasikan untuk pembelian bahan baku, 20 persen untuk operasional termasuk gaji relawan, dan 10 persen sisanya digunakan sebagai insentif bagi seluruh mitra yang terlibat dalam program.
Per Senin (19/1/2026), jumlah SPPG yang telah beroperasi tercatat mencapai 21.102 unit, dengan cakupan penerima manfaat sebanyak 58,3 juta orang. Seluruh SPPG tersebut didanai sepenuhnya oleh mitra pelaksana, tanpa menggunakan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur.
“Target SPPG di 2026 kami perkirakan 28 ribu unit aglomerasi dan 8.617 unit di daerah terpencil,” ujarnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
3
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
4
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
5
3 Doa yang Dianjurkan Dipanjatkan di Bulan Sya'ban
6
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
Terkini
Lihat Semua