BGN Sebut Perpres Tata Kelola MBG Masuk Tahap Akhir, Segera Diteken Presiden
NU Online · Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut kini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sudah ada di Sekretariat Negara,” ujar Dadan singkat melalui pesan teks kepada NU Online saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Perpres sudah mencapai tahap terakhir, yaitu penyusunan.
“Dalam proses akhir di Setneg,” kata Dadan melengkapi keterangannya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan Perpres tersebut agar lebih komprehensif dan mampu mengantisipasi potensi masalah di lapangan, termasuk insiden keracunan makanan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
“Minggu ini harusnya selesai,” kata Prasetyo, Ahad (5/10/2025).
Ia menegaskan, meski Perpres belum rampung, program MBG tetap berjalan.
“Jadi bukan karena programnya, kemudian harus dihentikan, tidak,” ujarnya.
Hingga kini, program MBG masih belum memiliki payung hukum lintas sektor yang mengatur koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat sipil. Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus memperjelas tata kelola program tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menyoroti pentingnya regulasi ini.
“Saya sudah mendapatkan laporannya bahwa akan segera dikeluarkan Perpres terkait payung hukum,” ujarnya.
Ia berharap, Perpres ini dapat memastikan penyediaan makanan bergizi bagi pelajar berlangsung secara aman, berkualitas, dan tepat sasaran.
“Jadi hal tersebut tentu saja kita harus sama-sama untuk mendorong, mendukung, bagaimana perbaikan di lapangan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua